OJK: Resiliensi Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Berlanjutnya Ketidakpastian Global

photo author
- Sabtu, 6 Mei 2023 | 06:00 WIB
Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK. (Realitasonline.id/Dokumen)
Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK. (Realitasonline.id/Dokumen)

d.Melakukan pemantauan terhadap portofolio aset dan liabilitas bank termasuk risiko konsentrasi pada pinjaman dan pendanaan. Dalam hal ini, OJK juga memonitor erat komposisi DPK dan kredit perbankan agar tetap terdiversifikasi dengan baik.

e.Memperkuat penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU & PPT).

Baca Juga: Lahan Pertanian Rusak Akibat Iklim, Bupati Taput Respon Beri Bantuan Benih

2.Untuk memperkuat pengelolaan risiko dan kinerja underwriting pada lini usaha asuransi kredit, OJK sedang melakukan penyempurnaan regulasi mengenai penyelenggaraan lini usaha asuransi kredit khususnya dalam hal lingkup pertanggungan produk asuransi yag dikaitkan dengan penyaluran kredit, kewajaran tarif premi, dan kewajiban untuk melakukan mitigasi risiko, a.l. melalui risk sharing dengan kreditur.

3.Dalam rangka mendorong peningkatan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi, OJK telah menerbitkan ketentuan terkait kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi, baik konvensional maupun syariah pada POJK Nomor 5 Tahun 2023 dan POJK Nomor 6 Tahun 2023, yang diantaranya memuat aturan mengenai batasan penempatan investasi perusahaan asuransi pada pihak terkait dan bukan pihak terkait.

Sebagai bentuk penerapan prinsip kehati-hatian investasi, perusahaan harus menjaga tingkat eksposur risiko dari penempatan investasi pada pihak terkait, serta penempatan investasi pada satu pihak atau kelompok yang bukan pihak terkait. Eksposur risiko tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan permodalan perusahaan untuk menanggung risiko. Khusus untuk PAYDI, Perusahaan harus menjaga tingkat eksposur risiko dengan memperhatikan potensi dampaknya terhadap kinerja investasi PAYDI.

4.Di industri Perusahaan Pembiayaan, mengingat kemampuan keuangan nasabah untuk memenuhi kewajiban pelunasan pembiayaan dapat berpotensi menurun di tengah ketidakpastian perekonomian global, OJK meminta Perusahaan Pembiayaan untuk:

a.menjaga pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagai buffer untuk mengantisipasi kondisi dinamika ekonomi global maupun domestik;

b.melakukan stress test dan sensitivity analysis secara berkala sebagai upaya preventif dalam mengantisipasi terjadinya skenario terburuk.

Baca Juga: Tanah dan Bangunan Warenhuis Disoal, BPKAD Klaim Aset Pemko Medan

B.Kebijakan Penguatan Sektor Jasa Keuangan dan Infrastruktur Pasar

1.OJK telah menerbitkan penyempurnaan ketentuan tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (POJK Nomor 4 tahun 2023), dengan pokok-pokok penyempurnaan pengaturan sebagai berikut :

a.Kebijakan penyelesaian permasalahan sejumlah Reksa Dana melalui asset settlement dengan nasabahnya melalui mekanisme in kind redemption, serta pembubaran-likuidasi Reksa Dana.

b.Ketentuan yang berkaitan dengan penerapan fitur “share class” dalam Reksa Dana.

c.Ketentuan yang berkaitan dengan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Bagi Reksa Dana Berbasis Efek Luar Negeri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Cek Indikasi Kerusakan dan Perawatan Karet Pintu Mobil

Kamis, 27 Februari 2025 | 06:55 WIB

Ungkap Efek Mobil Jarang Digunakan

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:28 WIB
X