Baca Juga: Waspada Penipuan Lewat WhatsApp, Catut Nama Kasi Intelijen Kejari Padangsidimpuan
Dalam surat edaran itu menyebutkan, titik lokasi penjualan daging kerbau maupun lembu pada hari meugang dimaksud dianjurkan pada lokasi yang aman, bersih dan tidak menggangu arus lalulintas.
Baca Juga: Sat Reskrim Polres Tapsel Tangkap Perambah Hutan, Kapolres: Pelaku tidak Miliki Izin
Kemudian ternak yang dipotongpun harus sehat dan bebas dari penyakit menular yang dibuktikan dengan surat kesehatan ternak yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Abdya. (ZAL)