2. Situs resmi DJP
Dalam pendaftaran online, yaitu melalui laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/ kemudian bisa menggunggah dokumen yang disyaratkan.
3. Masukkan email serta password
Setelah masuk ke halaman tersebut, Anda akan diminta memasukkan email beserta password yang berlaku.
Baca Juga: Pakaian Adat Angkola Berdisain Unik Khas Padangsidimpuan Pukau Pengunjung APEKSI XVI Di Makassar
4. Formulir pendaftaran
- Isi formulir pendaftaran dengan pribadi Anda
- Pastikan jika Anda memberikan informasi secara akurat dan sesuai dengan dokumen yang Anda persiapkan.
5. Unggah sejumlah dokumen
Unggah fotokopi KTP serta dokumen lainnya yang diminta oleh sistem.
6. Verifikasi kemudian submit pendaftaran
Baca Juga: Yuk Ikutan Lomba Foto dan Video Kreatif Bio Farma Berhadiah Puluhan Juta Rupiah Siapa Tau Beruntung
Jika Anda sudah mengisi formulir serta mengunggah dokumen, maka periksa kembali data yang Anda masukkan.
Pastikan juga tidak ada kesalahan ataupun ketidak konsistenan dalam informasi yang Anda berikan.
Baca Juga: Yuk Ikutan Lomba Foto dan Video Kreatif Bio Farma Berhadiah Puluhan Juta Rupiah Siapa Tau Beruntung