ekonomi

Tak Perlu Repot Lagi Kini Membuat NPWP Bisa Secara Online, Begini Caranya

Jumat, 14 Juli 2023 | 19:55 WIB
Tak Perlu Repot Lagi Kini Membuat NPWP Bisa Secara Online, Begini Caranya

2. Situs resmi DJP

Dalam pendaftaran online, yaitu melalui laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/ kemudian bisa menggunggah dokumen yang disyaratkan.

3. Masukkan email serta password

Setelah masuk ke halaman tersebut, Anda akan diminta memasukkan email beserta password yang berlaku.

Baca Juga: Pakaian Adat Angkola Berdisain Unik Khas Padangsidimpuan Pukau Pengunjung APEKSI XVI Di Makassar

4. Formulir pendaftaran

- Isi formulir pendaftaran dengan pribadi Anda

- Pastikan jika Anda memberikan informasi secara akurat dan sesuai dengan dokumen yang Anda persiapkan.

5. Unggah sejumlah dokumen

Unggah fotokopi KTP serta dokumen lainnya yang diminta oleh sistem.

6. Verifikasi kemudian submit pendaftaran

Baca Juga: Yuk Ikutan Lomba Foto dan Video Kreatif Bio Farma Berhadiah Puluhan Juta Rupiah Siapa Tau Beruntung

Jika Anda sudah mengisi formulir serta mengunggah dokumen, maka periksa kembali data yang Anda masukkan.

Pastikan juga tidak ada kesalahan ataupun ketidak konsistenan dalam informasi yang Anda berikan.

Baca Juga: Yuk Ikutan Lomba Foto dan Video Kreatif Bio Farma Berhadiah Puluhan Juta Rupiah Siapa Tau Beruntung

Halaman:

Tags

Terkini

Cek Indikasi Kerusakan dan Perawatan Karet Pintu Mobil

Kamis, 27 Februari 2025 | 06:55 WIB

Ungkap Efek Mobil Jarang Digunakan

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:28 WIB