Realitasonline.id | Bagi masyarakat yang memiliki penghasilan diwajibkan untuk membayar pajak setiap tahunnya. salah satunya ialah harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Jika diulik kembali, dahuly dalam pembuatan NPWP cukup rumit, tapi saat ini dalam pembuatan NPWP sudah bisa dilakukan secara online melalui akses selama resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Berikut cara membuat NPWP secara online:
Baca Juga: Penyakit Feline Infectious Peritonitis pada Kucing, Bisa Picu Kematian Mendadak
1. Persiapkan dokumen yang diperlukan
Dokumen yang dimaksud ialah persyaratan dalam pengurusan NPWP bagi orang pribadi, yaitu:
Bagi karyawan
- Fotocopy KTP: Khusus WNI
- Fotocopy password, fotocopy KITAS dan fotocopy KITAP: Khusus WNA.
Jika menjalankan usaha bebas:
- Dokumen identitas diri
Baca Juga: Ini Baru Berita! 4 Anak Di Belitung Timur Kabur Saat Akan Disunat
- Dokumen penunjukan tempat dan kegiatan usaha
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis serta tempat atau lokasi kegiatan usaha.