Tak Perlu Repot Lagi Kini Membuat NPWP Bisa Secara Online, Begini Caranya

photo author
- Jumat, 14 Juli 2023 | 19:55 WIB
Tak Perlu Repot Lagi Kini Membuat NPWP Bisa Secara Online, Begini Caranya
Tak Perlu Repot Lagi Kini Membuat NPWP Bisa Secara Online, Begini Caranya

Realitasonline.id | Bagi masyarakat yang memiliki penghasilan diwajibkan untuk membayar pajak setiap tahunnya. salah satunya ialah harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Jika diulik kembali, dahuly dalam pembuatan NPWP cukup rumit, tapi saat ini dalam pembuatan NPWP sudah bisa dilakukan secara online melalui akses selama resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berikut cara membuat NPWP secara online:

Baca Juga: Penyakit Feline Infectious Peritonitis pada Kucing, Bisa Picu Kematian Mendadak

1. Persiapkan dokumen yang diperlukan

Dokumen yang dimaksud ialah persyaratan dalam pengurusan NPWP bagi orang pribadi, yaitu:

Bagi karyawan

- Fotocopy KTP: Khusus WNI

- Fotocopy password, fotocopy KITAS dan fotocopy KITAP: Khusus WNA.

Jika menjalankan usaha bebas:

- Dokumen identitas diri

Baca Juga: Ini Baru Berita! 4 Anak Di Belitung Timur Kabur Saat Akan Disunat

- Dokumen penunjukan tempat dan kegiatan usaha

- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis serta tempat atau lokasi kegiatan usaha.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Cek Indikasi Kerusakan dan Perawatan Karet Pintu Mobil

Kamis, 27 Februari 2025 | 06:55 WIB

Ungkap Efek Mobil Jarang Digunakan

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:28 WIB
X