Jika semua informasi sudah benar, lalu klik tombol 'submit' atau 'daftar' lalu kirimkan pendaftaran Anda.
7. Proses verifikasi
Jika Anda telah mengirimkan pendaftaran tersebut, maka proses verifikasi akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga: Pakaian Adat Angkola Berdisain Unik Khas Padangsidimpuan Pukau Pengunjung APEKSI XVI Di Makassar
Biasanya, jika ada pemberitahuan melalui email atau pesan teks maka pendaftaran Anda tersebut telah diverifikasi.
8. Ambil dan cetak NPWP
Jika pendaftaran telah disetujui, maka Anda akan diberikan kartu NPWP.
Baca Juga: PGN dan Pertamina NRE Jajaki Kerjasama Bisnis Rendah Karbon
Selain itu, Anda juga bisa mengunduh serta mencetak NPWP dari situs DJP secara langsung.
Tetapi, bisa juga mengambil NPWP secara langsung ke kantor pajak terdekat dengan membawa dokumen identitas yang asli. (MIF)