UIN Sumut Kukuhkan Guru Profesional Program PPG, Prof Nurhayati Terapkan Nilai-Nilai Profesionalitas

photo author
- Selasa, 7 November 2023 | 20:59 WIB
Rektor UIN Sumatera Utara Medan mengukuhkan Guru Profesional lewat Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan LPTK  (Realitasonline.id/sugiatmo)
Rektor UIN Sumatera Utara Medan mengukuhkan Guru Profesional lewat Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan LPTK (Realitasonline.id/sugiatmo)

Realitasonline.id - Rektor UIN Sumatera Utara Medan mengukuhkan Guru Profesional lewat Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan LPTK Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Priode Lulus 52023, Sabtu (3/11/2023) di Karabia Boutique Hotel Medan.

Rektor UIN Sumut, Prof Dr Hj Nurhayati MAg diawal sambutannya menyampaikan ucapan selamat, telah dikukuhkan menjadi Guru Profesional Bersertifikat Pendidik.

"Semoga capaian ini menjadi pendorong untuk lebih giat lagi dalam mengembangkan Ilmu dan menerapkan nilai-nilai profesionalitas dalam mengajar dan mengabdikan diri kepada negara," ujar Prof Nurhayati.

Baca Juga: Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua MK, MKMK : Pilih Pengganti Dalam 2 Hari

Dikatakan Rektor, beberapa waktu lalu, peristiwa nasional terkait dengan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) di seluruh PTKIN Penyelenggara PPG se-Indonesia telah selesai dilakukan.

Pada Periode angakatan 1 tahun ini, UIN Sumatera Utara Medan mendapatkan mandat negara melalui Kementerian Agama RI untuk menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebesar 263 guru.

Dengan Kualifikasi Mata Pelajaran 163 Guru PAI, 60 Guru MI, 20 Guru SKI dan 20 Guru Fiqih.

Baca Juga: Persaingan Makin Ketat, Nissan Ariya Masuk Pasar Indonesia Auto Bikin Hyundai Ioniq 5 Ketar-Ketir

Mahasiswa PPG tersebut diterima dan terpilih dari ribuan guru yang sudah lulus pre-test, dan masih menunggu antrian untuk bisa menimba ilmu pada program PPG.

"Bersyukurlah bapak dan ibu telah mendapatkan kesempatan untuk bisa lebih awal dalam mengikuti PPG dibanding dengan guru-guru lainnya. Kami menitipkan Ilmu yang telah diberikan untuk diamalkan kepada murid dan masyakarat di tempat bapak dan ibu tinggal," ujar Prof Nurhayati.

Sebagai Guru Profesional,lanjut Rektor, harus meningkatkan kompetensinya sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 Pasal 8, yaitu,  harus menigkatkan kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

Baca Juga: Pindah ke Gresini Racing, Alex Marquez tak Sabar Bertemu sang Kakak Marc Marquez di MotoGP Mendatang

Dikatakan Rektor, seorang guru harus menjadi guru yang diguguh dan ditiru, guru yang keberadaannya dicari, kehadirannya dinanti, setiap katanya dirujuki, langkah kakinya diikuti, jika pensiun dirindui dan kelak matinya ditangisi.

"Selamat dan rasa bangga kepada bapak dan ibu yang sudah dikukuhkan.
Kami juga menyampaikan terimakasih kepada Pemda Deliserdang, Asahan, dan Labuhanbatu, atas dukungannya untuk pembiayaan pendidikan para guru".

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Telegram Rilis Fitur Baru, Ada App Store Mini

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 18:36 WIB

Google Maps Ada Fitur Baru Usai Update, Apa aja itu ?

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 18:34 WIB

Terpopuler

X