Kemenag Buka Program Beasiswa Indonesia Bangkit, Ini Syarat-syaratnya !

photo author
- Selasa, 5 Desember 2023 | 21:55 WIB
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Ramdhani (Dok Kementrian Agama)
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Ramdhani (Dok Kementrian Agama)

Baca Juga: Prananda Surya Paloh Sebut Janji Kerja 100 Hari Anies-Cak Imin Bukan Sekedar Omong Kosong

Program Kemenag Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) mulai di buka pada tahun depan atau lebih tepatnya kisaran pada bulan Februari-Maret 2024. 

Adapun syarat-syarat dari program Kemenag Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) sebagai berikut

1. Diutamakan pengasuh, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Diniyah Formal, Satuan Pendidikan Muadalah, Ma’had Aly, serta Pendidikan Kesetaraan milik Pondok Pesantren Salafiyah.

Baca Juga: Soal Nasib Kartu Prakerja, Menko Perekonomian Airlangga Sebut Tunggu Hasil Pemilu 2024

2. Santri Ber-Warga Negara Indonesia (WNI)

3. Santri asal dari Pesantren yang telah terdaftar di Kementerian Agama, dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Statistik Pesantren (NSP) dan aktif melakukan pemutakhiran data pada EMIS Ditjen Pendidikan Islam.

4. Santri aktif di pesantren Salafiyah, yaitu santri yang sedang mondok di pesantren Salafiyah sekurang-kurangnya minimal 3 (tiga) tahun terakhir.

Baca Juga: Ahmad Muzani Sampaikan Komitmen Prabowo Subianto Melanjutkan Program BLT, PHK dan Dana Desa

5. Santri aktif di pesantren Salafiyah, yaitu santri yang sedang mondok di pesantren Salafiyah sekurang-kurangnya minimal 3 (tiga) tahun terakhir.

6. Pengasuh, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang aktif di Pondok Pesantren Salafiyah sekurang-kurangnya 2 tahun sampai saat ini.

7. Memiliki akhlak terpuji dan layak mengikuti seleksi program.

Baca Juga: Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani Ingatkan Kader Untuk Jaga Komitmen Prabowo-Gibran Pada Pilpres 2024

8. Mendapat izin dari Pimpinan Pesantren dibuktikan dengan Surat izin/surat pengantar dari Pimpinan Pesantren Asal .

9. Mendapatkan rekomendasi dari tokoh/pimpinan/akademisi/kyai/pimpinan pesantren asal.

10. Memiliki wawasan dan komitmen implementasi nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil ’alamin.

Baca Juga: Ini Tujuh Nama Hakim Agung MA Yang Disetujui Oleh DPR RI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Telegram Rilis Fitur Baru, Ada App Store Mini

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 18:36 WIB

Google Maps Ada Fitur Baru Usai Update, Apa aja itu ?

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 18:34 WIB
X