Dengan selesainya seluruh rangkaian kegiatan, maka dapat dikatakan bahwa kelompok 5 KKN Fakultas Hukum UISU telah berhasil menjalankan peran sebagai agen perubahan sosial, dengan membawa nilai-nilai akademis yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Kegiatan ini menjadi contoh konkret bagaimana mahasiswa tidak hanya belajar di dalam kelas, tetapi juga mampu mengaplikasikan ilmunya secara nyata di tengah masyarakat.