Runtung Siap Hadapi Gugatan PP IKA USU

photo author
- Kamis, 27 Agustus 2020 | 12:20 WIB
Rektor USU Prof Runtung Sitepu saat menanggapi gugatan pengurus PP IKA USU, Rabu (26/8/2020).
Rektor USU Prof Runtung Sitepu saat menanggapi gugatan pengurus PP IKA USU, Rabu (26/8/2020).

Sebab, katanya, setahu dia ada tiga organisasi IKA USU yang masing-masing memiliki dasar hukum Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI., yakni pertama, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI Nomor AHU-000396.AH.01.07.Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Alumni Universitas Sumatera Utara, dengan Ketua Umum Sofyan Raz.

Kedua, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI Nomor AHU-0002011.AH.01.07.Tahun 2015 tanggal 24 Juli 2015 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Dewan Alumni Universitas Sumatera Utara, dengan Ketua Umum Ir H Erwin Nasution.

Ketiga, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI Nomor AHU-0000182.AH.01.08.Tahun 2018 tanggal 05 Maret 2018, yang dari pemberitaan media massa Ketua Umumnya HR.Muhammad Syafi’i, SH MHum.

“Setahu saya hingga saat ini Ketua Umum PP IKA USU atas nama Sofyan Raz masih sebagai Anggota MWA USU periode 2015-2020,” tandasnya.

Masalah peralihan ketua umum PP IKA USU periode 2015-2017 dari Drs Sofyan Raz, Ak kepada Ketua Umum PP IKA USU hasil munas sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0000182.AH.01.08.Tahun 2018 tanggal 05 Maret 2018, hingga saat ini masih menjadi pembahasan di MWA USU. Pasalnta, pelaksanaan Munas yang pertama PP IKA USU yang dilaksanakan pada tanggal 12 -14 Januari 2018 yang seyogianya didasarkan pada Anggaran Dasar PP IKA USU tanggal 1 Desember 2014 yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI melalui Keputusannya Nomor AHU-000396.AH.01.07.Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 ternyata tidak dilaksanakan.

Terutama ketentuan yang tertuang dalam Pasal 13 Angka 4 dan Pasal 28. Pasal 13 Angka 4 berbunyi: Pengurus Pusat IKA hasil Musyawarah Nasional ditetapkan oleh Rektor dengan Surat Keputusan, dan Pasal 28 berbunyi: Perubahan Anggaran Dasar IKA USU hanya dapat dilakukan dalam Putusan Musyawarah Nasional dan ditetapkan oleh Rektor dengan Surat Keputusan.

Munas IKA USU pertama tersebut telah mengubah Anggaran Dasar IKA USU, tetapi sebelum diajukan kepada Rektor untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan telah digunakan dalam Munas untuk memilih Pengurus Baru.

“Karena perubahan AD hasil Munas pertama tersebut sudah digunakan untuk memilih pengurus baru sebelum diajukan penetapannya kepada Rektor, tentu saya selaku Rektor tidak mungkin menetapkan pengurus baru PP IKA USU hasil Munas yang pertama tersebut. Jika ditetapkan dalam keputusan rektor justru perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum,” ungkap mantan Dekan Fakultas hukum USU ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Telegram Rilis Fitur Baru, Ada App Store Mini

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 18:36 WIB

Google Maps Ada Fitur Baru Usai Update, Apa aja itu ?

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 18:34 WIB
X