Runtung Siap Hadapi Gugatan PP IKA USU

photo author
- Kamis, 27 Agustus 2020 | 12:20 WIB
Rektor USU Prof Runtung Sitepu saat menanggapi gugatan pengurus PP IKA USU, Rabu (26/8/2020).
Rektor USU Prof Runtung Sitepu saat menanggapi gugatan pengurus PP IKA USU, Rabu (26/8/2020).

Kemudian, kata Runtung, terkait dengan posisi wakil Alumni yang sebagai Anggota MWA menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Statuta USU berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf d adalah mewakili masyarakat. Di mana menurut ketentuan Pasal 26 ayat (7) Anggota MWA yang mewakili unsur masyarakat tersebut antara lain harus memenuhi kriteria utama nonpartisan.

“Kriteria utama nonpartisan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (7) dari PP No.16 Tahun 2014 Tentang Statuta USU tersebut mengikat bagi setiap Anggota MWA USU yang mewakili masyarakat temasuk Ketua PP.IKA USU. Jika ada ketentuan yang diatur dalam Peraturan MWA USU bertentangan dengan ketentuan Pasal 26 ayat (7) PP No.16 Tahun 2014 Tentang Statuta USU tersebut, sesuai dengan asas lex superior derogat legi inferior. Artinya, peraturan yang lebih tinggi mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah, atau peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka Anggota MWA USU yang berasal dari unsur masyarakat termasuk Ketua Umum PP IKA USU harus memenuhi kriteria utama non partisan tersebut,” tutur rektor.

Tak Berasalan

Terkait dengan dimasukkannya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI sebagai Tergugat I dalam perkara tersebut, menurut rektor tidak beralasan hukum dan tidak tepat. Sebab dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaa RI Nomor 34618/MPK/RHS/KP/2020 Tanggal 9 Maret 2020 Tentang Pengangkatan Anggota MWA USU Pengganti Antar Waktu Periode Tahun 2015-2020 pada diktum kedua angka 12 telah dengan tegas dicantumkan wakil Alumni USU sebagai Anggota MWA USU dari unsur masyarakat.

“Tentang siapa yang duduk sebagai Wakil Alumni (unsur masyarakat) pada MWA USU Periode Tahun 2015-2020 menurut saya di luar kewenangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI,” ungkap rektor. (JI)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Telegram Rilis Fitur Baru, Ada App Store Mini

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 18:36 WIB

Google Maps Ada Fitur Baru Usai Update, Apa aja itu ?

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 18:34 WIB
X