MEDAN – realitasonline.id | Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Runtung Sitepu SH MHum menanggapi gugatan yang dilayangkan Pimpinan Pusat (PP) Ikatan Keluarga Alni (IKA) USU yang diketuai HR Muhammad Syafi’i (Romo) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan dilayangkan karena Ketua PP IKA USU tidak masuk sebagai Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) USU periode 2015-2020. Prof Runtung mengaku hingga saat ini belum mengetahui secara rinci materi gugatan tersebut.
“Saya belum menerima surat panggilan sidang, sehingga belum menerima gugatan yang dilayangkan PP IKA USU pimpinan HR Muhammad Syafi’i, karena itu saya belum bisa berkomentar lebih jauh. Hanya saja saya siap menghadapi gugatan itu,“ kata Prof Runtung Sitepu saat menggelar konferensi pers di ruang Senat Akademik USU, Rabu (26/8/2020).
Selain Rektor USU, PP IKA USU turut menggugat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) serta Senat Akademik USU.
Dalam konteks ini, Prof Runtung mengaku mengetahui adanya gugatan itu dari pemberitaan di berbagai media massa baik cetak maupun online.
“Alasan PP IKA USU mengajukan gugatan karena ketua PP IKA tidak masuk sebagai anggota MWA USU periode 2015-2020 saya ketahui juga dari pemberitaan media,” katanya.
Runtung mengatakan, jika benar tidak masuknya ketua Umum PP IKA USU sebagai anggota MWA USU menjadi dasar diajukannya gugatan, maka pertanyaan ketua Umum PP IKA USU yang mana?