Medan - Realitasonline.id | Polda Sumut menangkap suami dari Wakil Bupati Labuhanbatu inisial FS atas tindakan pencabulan yang dilakukannya terhadap keponakannya sendiri.
Penangkapan suami dari Wakil Bupati Labuhanbatu oleh Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu mendapat apresiasi dari Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).
Apresiasi telah ditangkapnya pelaku cabul itu disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementrian PPPA, Nahar pada Jumat 1/9/2023.
Baca Juga: Bhakti Sosial Vihara CHi Kung Bagi-bagi Sembako di Tandem
"Kasus cabul terhadap anak di Kabupaten Labuhanbatu itu merupakan kejahatan serius dan harus ditangani secara serius oleh penegak hukum," tegas Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementria PPPA.
Diketahui, Polda Sumut menangkap suami dari Wakil Bupati Labuhanbatu berinisial FS karena melakukan tindakan pencabulan terhadap keponakannya.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi Kamis malam (31/8/2023).
Baca Juga: Bhakti Sosial Vihara CHi Kung Bagi-bagi Sembako di Tandem
"Benar, Polda Sumut telah menangkap FS suami dari Wabup Labuhanbatu karena melakukan tindakan pencabulan terhadap keponakannya sendiri," kata Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Ia mengungkapkan terhadap FS (66) telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam kasus perbuatan cabul terhadap keponakannya tersebut.
"Peristiwa itu terjadi pada 5 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WIB di rumah FS di Kabupaten Labuhanbatu. Korban merupakan keponakan pelaku yang tinggal bersama-sama dengan pelaku," ungkapnya.
Baca Juga: Tanggapan DPRD Medan Soal 18 Nama Hasil Lelang Jabatan Eselon 2
Hadi menambahkan proses penyidikan terhadap pelaku dilakukan di Polda Sumut. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
"Yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan pencabulan," pungkasnya. (TM)