Mata Rantai Perdagangan Narkoba di Padangsidimpuan, Polisi Kembali Tangkap Pengedar

photo author
- Jumat, 8 September 2023 | 16:41 WIB
Tersangka RAD yang ditangkap personil Polres Padangsidimpuan dalam kasus penyalahguna narkotika. (Realitasonline.id/Riswandy)
Tersangka RAD yang ditangkap personil Polres Padangsidimpuan dalam kasus penyalahguna narkotika. (Realitasonline.id/Riswandy)

Padangsidimpuan - Realitasonline.id | Maraknya peredaran narkoba di Padangsidimpuan khususnya di Jalan Makmur Kelurahan Sitamiang Baru Padangsidimpuan Selatan membuat gerah masyarakat setempat.

Polres Padangsidimpuan melalui Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Sat Resnarkoba) yang mendapat laporan melalui call centre 110 langsung gerak cepat lakukan penyelidikan guna memastikan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Dalam tempo tidak berapa lama, personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Jasama Sidabutar menangkap seorang tersangka RAD (23), warga setempat yang diduga pelaku pengedar narkotika jenis ganja saat sedang menjual ganja.

Baca Juga: Kapolda Sowan ke Rumah Dinas Pj Gubernur Sumut Hassanudin

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar yang dikonfirmasi, Kamis 7/9/2023 membenarkan penangkapan tersangka diduga pengedar ganja di salah satu rumah di Jalan Makmur Padangsidimpuan Selatan, Jumat (1/9/2023) sekira pukul 16.00 Wib.

"Saat penangkapan, personil kita berhasil menyita barang bukti berupa, 2 bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja seberat 80 gram, berikut uang sebesar Rp.150.000, diduga hasil penjualan ganja, satu buah baju kemeja serta satu unit telepon genggam, " ujar Kasat.

Baca Juga: 6 Personil Polres Padangsidimpuan Dapat Penghargaan Ini Prestasi Mereka!

Kasat menerangkan, penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah warga di Jalan Makmur Kelurahan Sitaming Baru kerap didatangi sejumlah orang tidak dikenal, diduga untuk transaksi narkoba.

Menindaklanjuti hal tersebut Kasat didampingi KBO Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan Iptu K. Sinaga dan anggota lainnya menyasar wilayah tersebut guna melakukan rangkaian penyelidikan dan pengintaian.

Tepat di salah satu rumah yang ditempati tersangka, petugas langsung melakukan penggrebekan dan ternyata benar, tersangka yang terlebih dahulu diamankan memiliki dan menguasai serta mengedarkan narkotika jenis ganja.

Baca Juga: Subuh Berjamaah di Masjid Ihktibar Patumbak Bersama Wakapolda Sumut: Jaga Kamtibmas!

Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika jenis ganja, dari alam saku celana sebelah kanan yang dikenakan tersangka.

Setelah di interogasi, tersangka disuruh menunjukan barang bukti lainnya dan persis di dalam saku kemeja yang tergantung didalam ruang tamu, petugas embali menemukan satu bungkus kertas berisi ganja.

Baca Juga: Dugaan Penggelembungan Anggaran Dana Desa Pengadaan Bibit Ikan Lele di Serdang Bedagai

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X