"Saat ini tersangka beserta barang bukti, telah kita amankan di Polres Padangsidimpuan untuk proses selanjutnya," bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 111 ayat (2) pasal 114 ayat 2 Undang-undang No35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, bebernya lagi. (RI)