Padangsidimpuan - Realitasonline.id | Personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menyita sedikitnya satu bal atau seberat satu kilogram daun ganja kering siap edar dalam satu operasi anti narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan, tepatnya di Jalan Sudirman Kelurahan Timbangan Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, Kamis (5/10/2023), sekira pukul 13.40 WIB.
Dalam operasi tersebut, dua tersangka berhasil di gulung polisi masing-masing, RH (31) seorang residivis dalam kasus narkoba warga Jalan Mawar Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan dan MH (57) seorang kakek warga Kelurahan Palopat Maria Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsdiimpuan.
Selain menangkap ke dua tersamgka dan menyita narkoba jenis ganja siap edar, petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti, satu unit handphone mereka Oppo A57, warna hitam dan satu buah tas warna coklat.
Informasi dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Selasa (10/10/2023) menyebutkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang diterima team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, bahwa di Jalan Sudirman Kelurahan Timbangan Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan sedang terjadi transaksi narkoba jenis ganja.
Mendapat informari terseebut, team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dipimpin KBO Sat Resnarkoba Iptu. Kenborn Sinaga, bersama sejumlah anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan masyarakat dan sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) petugas melihat gerak gerik mencurigakan terhadap seorang tersangka RH yang merupakan tesidivis dalam.kasus narkoba saat berada di dalam beca bermotor.
Baca Juga: Warga Riau Jadi Kurir Sabu di Simalungun Terancam 7,6 Tahun
Tidak perlu waktu lama, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap RH dan saat dilakukan penggeledahan, petugas memukan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak satu bal yang disimpan di bawah kursi beca bermotor betor yang diduduki tersangka.
Baca Juga: Warga Riau Jadi Kurir Sabu di Simalungun Terancam 7,6 Tahun
Demgan cepat, petugas langsung menginterogasi tersangka, yang dari pengakuan tersangka bahwa ganja yang ada pada tersangka diperoleh dari tersangka lainnya MH, yang bertempat tinggal di Kelurahan Palopat Maria Kota Padangsidimpaun.
Baca Juga: Warga Riau Jadi Kurir Sabu di Simalungun Terancam 7,6 Tahun
Kemudian petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap MH, selanjutnya ke dua tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan, yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP. Jasama Sidabutar, SH, membenarkan penangkapan ke dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba di Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga: Warga Riau Jadi Kurir Sabu di Simalungun Terancam 7,6 Tahun