Simalungun - Realitasonline.id | M Syafrin (46) warga Rokan Hulu Riau dituntut hukuman 7,6 tahun, denda 1,2 milyar subsider 6 bulan penjara disidang Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (10/10/2023).
Menurut surat tuntutan jaksa Friska Marlina yang dibacakan JPU M Zakiri SH, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Ia ditangkap bersama barang bukti (BB) 2,23 gram sabu.
Dalam persidangan, terdakwa didampingi pengacara (prodeo) Josia Manik berdasarkan penetapan majelis hakim. Secara lisan, terdakwa memohon kepada hakim agar hukumannya diringankan.
Baca Juga: Perempuan Asal Pantai Cermin Tewas Ditabrak Tronton di Tanjung Morawa
"Mohon hukuman saya diringankan yang Mulia, saya menyesali perbuatan saya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," pintanya di sidang siang itu.
Sebelumnya, JPU menyebutkan terdakwa ditangkap pada Selasa, 18 April 2023 sekira pukul 19.30 wib di sebuah rumah kosong di Huta Parlanaan Kecamatan Bandar, Simalungun.
Barang bukti 3 paket sabu diakui diterima terdakwa pada sore harinya dari Ewin BNN (DPO). Dengan mengatakan " ini pegang dulu 4 bungkus, siapa tahu ada yang laku".
Baca Juga: Gawat, Pupuk Langka Beras Mahal, Petani di Serdang Bedagai Mengeluh
Saat malam tiba, saksi Serda Van F Immanuel Purba dan Sertu Lambok Tamba (anggota TNI) mendapatkan informasi tentang adanya orang yang meresahkan karena menjual narkotika di rumah kosong tersebut.
Hingga, akhirnya petugas berhasil mengamankan terdakwa Syafri. Selain Syafrin turut diamankan Andy Sose Sihombing dan Suriansyah dari lokasi yang sama tapi di kamar yang berbeda.
Baca Juga: Inilah Sososk EHang 216, Si Taksi Terbang yang Akan Menghiasai Langit IKN
Andy Sose dan Suriansyah disidangkan dalam berkas terpisah di Pengadilan yang sama. Agenda persidangan masih menunggu tuntutan jaksa.
Persidangan dipimpin hakim Aries Ginting dinyatakan ditunda hingga Senin depan untuk pembacaan putusan perkara Syafrin dan tuntutan untuk perkara Andi Sose dkk. (RH)