Agara – Realitasonline.id | Setelah memeriksa sebanyak 31 orang saksi dan menetapkan 1 orang tersangka, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara juga melakukan pengeledahan di Kantor Baitul Mal Agara yang berlangsung selama 4 jam lebih.
Adapun pengeledahan yang dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana dalam pembangunan rumah masyarakat kurang mampu tahap II tahun 2021 oleh Baitul Mal Aceh Tenggara sebesar Rp.3,5 Miliyar.
Kepala Kejari Aceh Tenggara Erawati menjelaskan, pengeledahan Kantor Baitul Mal Agara digelar untuk mencari bukti pendukung atau dokumen dan surat surat untuk kelengkapan berkas, untuk tahap penyelidikan tindak pidana korupsi yang sedang kita tangani.
Baca Juga: Kapolres Batubara Damaikan Kedua Wartawan Sempat Adu Jotos
"Dari hasil penggeledahan kita berhasil mengamankan beberapa dokumen pendukung dan 1 unit laptop yang kita butuhkan dalam proses penyelidikan” Ungkap Erawati, Kamis (12/10/2023).
"Setelah tahap pemeriksaan selesai akan secepatnya kasus ini akan kita limpahkan ke pengadilan Tipikor Banda Aceh," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah menjalani rangkain pemeriksaan, akhirnya tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh Tenggara menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pembangunan Rumah Masyarakat Kurang Mampu tahap II tahun 2021.
Baca Juga: Bupati Tapsel Beri Kesan Positif Program Operasi Mata Katarak Gratis Agincourt Resources
Kepala Kejaksaan Aceh Tenggara Erawati menyebutkan, Adapun satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik adalah SA (37) yang sempat menjabat sebagai kepala Baitul Mal Agara tahun 2021.
"Selain menetapkan SA sebagai tersangka tim penyidik juga telah memeriksa sedikitnya sebanyak 31 orang saksi" Ungkap Erawati, Selasa (10/10/2023).
Erawati menjelaskan, Penyaluran dana bantuan Tahap II tahun 2021 dianggarkan sebesar 3,5 Milliar Rupiah yang bersumber dari Dana Zakat Infaq dan Sadaqah (ZIS) untuk Pembangunan Rumah Masyarakat Kurang Mampu sebanyak 70 unit dengan rincian 50 Juta Rupiah per rumah.
Baca Juga: TIPS: Penyebab Motor Anda Kehilangan Tenaga dan Cara Mengatasinya
Namun dalam realisasi penyalurannya, bantuan tidak diberikan secara langsung dan tunai kepada penerima bantuan melainkan dana tersebut setelah masuk ke rekening penerima kemudian atas perintah SA dana tersebut ditarik kembali oleh bendahara Baitul Mal Kabupaten (BMK) untuk disetorkan kembali kepada SA.
Setelah disetor kembali, selanjutnya SA memotong dana bantuan sebesar Rp 12.742.000 untuk setiap rumah dengan alasan untuk pembelian Batako, Kusen, Prasasti dan Upah pembuatan RAB serta uang studi banding yang tidak diketahui oleh penerima bantuan.
Erawati menambahkan, dalam pelaksanaanya didapati pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan standar spesifikasi dan adanya kekurangan volume serta kualitas Pembangunan Rumah Layak Huni berstandar rendah.