Baca Juga: TIPS: Penyebab Motor Anda Kehilangan Tenaga dan Cara Mengatasinya
"Dari hasil perhitungan tim penyidik bersama tim Teknis dari Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh ditemukan sedikitnya indikasi kerugian Negara sebesar Rp. 508.694.957 dan kemungkinan kerugian negara tersebut akan bertambah sejalan dengan penyidikan lebih lanjut" Ungkap Erawati.
Untuk kasus ini penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan SA selaku Ketua Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2021 sebagai tersangka.
Tersangka SA terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milliar rupiah.
Baca Juga: Jelang Pelantikan, KBPP Polri Binjai Audensi Dengan Kapolres Laporkan Perkembangan
"Dalam perkara ini, terhadap Tersangka SA tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani hukuman dalam perkara lain" Pungkas Erawati. (DN)