Dituding Pungli Melalui Medsos, Kapolsek Sidamanik Segera Laporkan Pencemaran Nama Baik

photo author
Editor, Realitas Online
- Kamis, 8 Desember 2022 | 22:07 WIB
Kapolsek Sidamanik AKP Eli Nababan (realitasonline/Gusnir Chaniago)
Kapolsek Sidamanik AKP Eli Nababan (realitasonline/Gusnir Chaniago)

SIMALUNGUN - realitasonline.id | Kapolsek Sidamanik AKP Eli Nababan akan melaporkan oknum wartawan yang telah menuding/memfitnah dirinya melakukan pungli (pungutan liar). Berita yang belum pasti kebenarannya tersebut lalu disebarkan melalui akun media social. Sehingga ia selaku Aparat Penegak HUKUm (APH) dari kepolsian merasa nama baiknya dicemarkan.

Demikian dikatakannya saat ditemui awak media, Kamis (8/12/2022) di Mapolsek Sidamanik.

“Beredar berita melalui media social yang sengaja dibuat seorang dengan judul di Simalungun Kapolsek Sidamanik bebas melakukan pungli. Disebutkan jika Kapolsek Sidamanik sering meminta dan melakukan pungutan liar atau pungli  di sejumlah kedai milik masyarakat khususnya masyarakat yang berjualan tuak.

AKP Eli Nababan mengatakan jika hal tersebut tidak benar adanya. Bahkan tudingan tersebut boleh ditanyakan langsung kepada masyarakat yang bersangkutan.

" Apa yang ditulis oknum tersebut didalam jejaring sosial itu tidaklah benar sama sekali boleh ditanyakan langsung kepada yang punya kedai masyarakat misalnya kedai Aratua Purba sekali pun saya tidak pernah meminta uang di kedai itu mau pun di kedai yang lain , saya ngak tau apa maksud oknum tersebut yang menulis nama saya serta jabatan saya. Dimana langsung menyebutkan nama saya, bukan inisial,” ungkapnya.

Artinya dalam pemberitaan tersebut sudah jelas fitnah dan tidak benar dan melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dimana seseorang yang belum pasti melakukan harus tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Atau setidaknya menyembunyikan identitas cukup membuat inisial.

Dikatakannya tulisan itu ditulis di media online dan disebarkan di  jejaring sosial FB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Editor

Rekomendasi

Terkini

X