Oknum Kades di Aceh Singkil Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Jumat, 7 April 2023 | 14:01 WIB
Ahmad Azis saat membuat laporan ke Polres Aceh Singkil atas Dugaan Pencemaran Nama Baik (Realitasonline.id/ istimewa)
Ahmad Azis saat membuat laporan ke Polres Aceh Singkil atas Dugaan Pencemaran Nama Baik (Realitasonline.id/ istimewa)

Aceh Singkil - Realitasonline.id | Warga Kecamatan Pulau Banyak Barat, Ahmad Azis resmi malaporkan oknum kepala desa (Kades) di Aceh Singkil atas dugaan menebar berita bohong dan fitnah serta menggugah data pribadi miliknya tanpa izin ke Polres Aceh Singkil, Kamis (6/4/2023).

Atas Kejadian tersebut Ahmad Azis telah melaporkan ke Polres Aceh Singkil dengan nomor: SKTBL/49/IV/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH.

Baca Juga: Sabet Tiga Penghargaan Bintang Empat, RSUD Tarutung Menguatkan Branding Pelayanan

"Saya melaporkan beberapa orang karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang mana atas perbuatan tersebut saya merasa terhina dan nama baik tercemar," kata Ahmad Azis kepada wartawan.

Dijelaskan bahwa informasi yang diunggah melalui media sosial WhatsApp milik oknum kepala desa ini telah membuatnya merasa terzalimi.

Baca Juga: Baskami Minta Pemprov Genjot Persiapan Pelaksanaan PON XXI

"Nama baik, harkat dan martabat saya telah rusak. Semua karena beberapa narasi dalam unggahan itu tidak berdasar dan belum tentu kebenarannya," ungkapnya.

"Saya melapor ke Polres Aceh Singkil untuk mencari keadilan, dan Alhamdulillah laporan saya telah diterima pada hari selasa, tanggal 4 April 2023," ungkapnya.

Baca Juga: PGN Gandeng Ojek Online Sukseskan Pilot Project Konversi BBG Sepeda Motor

"Keterangan saya juga telah diterima dengan baik oleh Bapak Polisi yang bertugas dengan pelayanan yang sangat baik dan profesional. Dan semua proses hukum saya percayakan kepada polisi," pungkasnya. (FP/AY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X