Medan - Realitasonline.id | Ahli waris Teridah Barus merasa keberatan plank Pemko Medan berdiri di tanah milik mereka Jalan Flamboyan II Simpang Selayang Medan tanpa ada pemberitahuan dan dasar hukumnya.
Hal tersebut disampaikan ahli waris Teridah Barus melalui pengacara mereka, Henry Rianto Hartono Pakpahan menyikapi pendirian plank sepihak dari Pemko Medan.
"Kita merasa keberatan serta mempertanyakan dasar hukum Pemko Medan mengklaim tanah klien kami ahli waris Terindah Barus dan mendirikan plank di sini. Cara apa lagi ini?" ujarnya, Kamis (19/10/2023).
Baca Juga: GIIAS di Semarang resmi dibuka! Pengunjung Serbu Hari Pertama Pembukaan!
Henry menuding, Pemko Medan sepertinya semberaut dalam bertindak dengan tiba-tiba mendirikan plank beberapa waktu lalu.
"Ini tanah milik ahli waris Terindah Br Barus yang sudah berpuluh tahun tinggal dan mengusahainya," sebutnya.
Dilanjutnya, hal itu dapat dibuktikan dengan surat keterangan Bupati Deliserdang.
Baca Juga: Potret Akrabnya Putri Presiden Jokowi Bersama Anak Stunting, Kahiyang Ayu Bilang Begini
"Pemko Medan menyebut aset mereka berdasar Surat HPL No . 1 Tahun 1990 seluas 26 Ha, sementara luas tanah klien kami hanya 3,2 Ha," bebernya.
Henry menduga pihak Pemko Medan semena-mena dalam bertindak dengan menurunkan puluhan personel trantib dari Kecamatan Medan Tuntungan.
"Pemko Medan diduga menakut-nakuti klien kami yag sudah ujur dengan bertindak mendatangkan personel trantib beberapa kali," tandasnya.
Baca Juga: Simulator ID: Game Simulasi Truk Terbaru yang Mengajak Pengendara Menjadi Driver Handal
Selain itu, lanjut Henry. Klien kami telah memberikan izin mendirikan masjid di lahan tersebut.