Medan - Realitasonline.id | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan menjerat pemilik kos-kosan di Deliserdang berinisial RHA (24) dengan Pasal berlapis.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
"Tersangka dikenakan Pasal pencurian dengan kekerasan, kemudian Pasal 285 KUHP dan Pasal 6 huruf c tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," ujarnya.
Kasat mengungkapkan jika korban saat ini masih dalam perawatan dan tim khusus yang dibentuk Bapak Kapolrestabes Medan. Juga akan melaksanakan Trauma Healing terhadap korban.
"Tim ini diantaranya UPPA Polrestabes Medan bersama dengan Dinas UPT Provinsi Sumut dan Tim Psikolog dari Polda Sumut," ungkapnya.
Baca Juga: Pastikan ASN Netral di Pemilu, Pemkab Abdya Bentuk Tim Pemantau
Dari hasil pemeriksaan sambungnya, tersangka merupakan pemilik kos-kosan tempat korban menyewa kamar. Tersangka juga pengguna narkotika jenis sabu.
"Sehari sebelum melakukan tindak pidana tersebut, tersangka baru saja menggunakan narkotika jenis sabu," pungkasnya.
Baca Juga: 7 Jabatan Bupati dan Walikota di Sumatera Utara yang akan Berakhir 2023 Ini Daftarnya !
Sebelumnya, seorang mahasiswi semester satu di salah satu universitas di Deliserdang berinisial N (18) diperkosa pemilik kos-kosan tempat korban menyewa kamar. (TM)
Pelaku pemerkosaan mahasiswi berinisial RHA diamankan di Polrestabes Medan, Jumat (20/10/2023).(Foto Dok/ Polrestabes)