Pematangsiantar - Realitasonline.id | Polman Pangaribuan (32) warga jalan Pdt JW Saragih merasa beruntung karena vonisnya diringankan hakim jadi 9 tahun penjara disidang Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Senin (23/10/2023).
"Denda 2 Milyar, dengan ketentuan kika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan," kata Irwansyah selaku ketua majelis hakim.
Sebelumnya, JPU Selamat Damanik dati Kejaksaan Negeri Pematang Siantar menuntut terdakwa dengan pidana penjara 13 tahun denda 2 milyar subsider 1 tahun.
Baca Juga: Ops Mantap Brata 2024, Kabag Ops Polrestabes Medan, Ciptakan Suasana Damai Jelang Pemilu
Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Polman terbukti bersalah melanggar pasal 114 (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Sebelumnya, dituntut jaksa pasal 114 plus pasal 111 UU yang sama.
Baca Juga: Tingkatkan Kamampuan Personil Polres Tapsel Jalani Latihan Dalmas Lanjutan
"Polman Pangaribuan dinyatakan terbukti bersalah menjual narkotika golongan 1 beratnya melebihi 5 gram dalam bentuk bukan tanaman (sabu) dan memiliki narkotika dalam bentuk tanaman (ganja) sebagaimana dakwaan primer JPU," sebut hakim.
Barang bukti sabu sabu sebanyak 170 paket seberat 26,31 gram, ganja 0,98 gram, plastik klip dan sejumlah hape dinyatakan dimusnahkan.
Sedangkan uang tunai 1,9 juta dirampas untuk negara dan mobil Toyota Avanza BK 1965 WAC dikembalikan kepada yang berhak.
Berdasarkan fakta persidangan kata hakim, terdakwa ditangkap dari pinggir jalan Jalan Pdt JW Saragih dalam mobil Avanza yang sedang parkir pada Kamis, 1 Juni 2023.
Selanjutnya, petugas Satnarkoba Polres Siantar A Sihombing, Alex Arisandi, Putra L Sormin menggeledah rumah terdakwa dan disita sejumlah barang bukti tersebut.
Pengakuan terdakwa, bahwa 2 hari sebelum penangkapan, pada 28 Mei 2023 ia belanja sabu sebanyak 40 gram dari Budi (DPO) di Tanjung Balai seharga 15 juta.