Vonis Pengedar 170 Paket Sabu Diringankan Hakim PN Siantar Jadi 9 Tahun

photo author
- Selasa, 24 Oktober 2023 | 09:00 WIB
Terdakwa pengedar sabu dihukum 9 tahun disidang Pengadilan Negeri Pematang Siantar   (Realitasonline/RH)
Terdakwa pengedar sabu dihukum 9 tahun disidang Pengadilan Negeri Pematang Siantar (Realitasonline/RH)

Baca Juga: Sandi Racana H Adam Malik-Hj Fatmawati Gugus Depan 13.409-13.410 UIN Sumut

Selanjutnya dibagi menjadi 213 paket dan sudah terjual 40 paket. Sisanya 170 paket dan uang hasil penjualan 1,9 juta diamankan petugas saat penangkapan.

Atas putusan tersebut, hakim memberi kesempatan yang sama kepada terdakwa dan juga jaksa untuk menentukan sikap. Menyatakan menerima putusan ataupun mengajukan banding selama 7 hari. Untuk itu, JPU menyatakan pikir - pikir dan persidangan dinyatakan selesai dan ditutup. (RH)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X