Rektor menegaskan, tindak kekeran seperti itu tidak dibenarkan sama sekali. "Karena itu kita akan mengambil langkah-langkah hukum," ujar Dr Abrar.
Baca Juga: Meluncur Tahun Depan, Intip Spesifikasi Mobil Listrik Baru Toyota bZ5X.
Dikatakannya, peristiwa tersebut tidak dapat dibenarkan karena merusak moralitas intelektual dan akademis. Apalagi korban sama sekali tidak mengetahui peristiwa yang sebenarnya.
Wakil Rektor II Dr Abrar juga menyampaikan, menyangkut biaya perawatan korban penganiayaan dan kekerasan akan ditanggung pihak kampus.
"Terkait soal biaya perawatan korban dari mahasiswa UIN SU di RS Haji, Rektor Prof Dr Hj Nurhayati, MAg menyampaikan akan dibantu universitas. Inilah bentuk kepedulian kampus kepada korban dan rektor secara pribadi juga memberikan tali asih kepada korban," sambungnya.
Baca Juga: KISAH NYATA Gamers Mendadak Jadi Pembalap, Ini Sinopsis Film Gran Turismo (2023)!
Selanjutnya guna menindak lanjuti arahan rektor, kasus ini segera dilimpahkan ke pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Medan.
Hal ini penting agar peristiwa seperti ini jangan terjadi lagi.
Sementara, untuk menjaga kondusitivitas di kampus, Rektor UIN SU menerbitkan surat edaran Nomor 032 Tahun 2023 tentang pelaksanaan secara daring dari 11-14 November 2023.
Baca Juga: Wuling Formo Max Ini Ternyata Hasilkan Torsi Setara Tenaga Kuda, Ini Review-nya
Selain itu pimpinan UIN SU juga akan berkoordinasi dengan pihak keamanan Kampus guna meningkatkan kesiapan dan kesigapan serta meningkatkan kewaspadaan.
"Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak keamanan Kampus, guna meningkatkan kewaspadaan sebagai upaya antisipasi agar peristiwa ini jangan terjadi kembali, dan untuk sementara sistem perkuliahan kita lakukan secara daring guna menghindari hal yang tidak kita inginkan bersama," tukasnya. (red)