Tebing Tinggi - Realitasonline.id | Seorang pria pelaku pencurian sepeda motor milik warga Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, berhasil diringkus Satreskrim Polres Tebing Tinggi.
"Pelaku yang ditangkap berisial MS (28) merupakan warga kecamatan Perdagangan Kabupaten Simalungun," ujar Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi kepada Wartawan, Selasa (28/11/2023).
Dipaparkan Kasat Reskrim, terungkapnya kasus ini bermula dari pada bulan April 2023 lalu.
Baca Juga: Kadis Kominfo Tanjungbalai Terkesan Diskriminasi terhadap Wartawan
Saat itu korban Fauzi melihat sepeda motornya Honda Vario yang sebelumnya dia parkir di kantornya kompleks Rajawali Jalan AMD Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi sudah tidak ada lagi.
Lalu saksi Angga menyanpaikan kepada korban bahwa sepeda motornya telah dibawa oleh pelaku MS.
Selanjutnya korban menghubungi MS lewat telephone dan pelaku mengatakan akan mengembalikan sepeda motor korban.
Namun, pelaku tak kunjung mengembalikan motor korban, hingga kemudian korban membuat pengaduan ke Polres Tebing Tinggi.
Tim opsnal Sat Reskrim yang melakukann peyeliidikan atas kasus ini kemudian berhasil menangkap pelaku MS saat berada di pinggir jalan di kawasan kecamatan Perdagangan pada hari Senin 27 Nopember 2023.
Baca Juga: Rumah BUMN Lubuk Pakam Ditunjuk sebagai Pusat Pengembangan UMKM di Deli Serdang
Dan ketika diinterogasi Polisi pelaku mengaku sepeda kotor korban dia titipkan kepada temannya di Kecamatan Dolok Masihul, Kabuparen Serdangbedagai.
Selanjutnya Polisi bergerak ke Dolok Masihul menjemput sepeda motor yang dicuri pelaku tersebut
Baca Juga: 4 Pejabat Administrator dan 12 Pejabat Pengawas Pemkab Asahan Diambil Sumpahnya