Padangsidimpuan - Realitasonline.id | 530 kilogram narkotika jenis ganja, disita dari seorang tersangka pengedar narkoba di Kota Padangsidimpuan.
Tersangka berinisial ZHH (41), warga Kota Padangsidimpuan ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, saat tersangka sedang transaksi narkoba di lokasi kediaman tersangka.
Selain menyita ganja seberat 530 gram yang telah di bungkus dalam 47 bungkus kertas nasi, petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti, 3 unit handphone masing-masing Merk Oppo warna Gold dan merk Samsung, satu bungkus kertas tiktak dan uang yang diduga hasil penjualan daun ganja sebesar Rp239.000.
Baca Juga: Tutup Rapat: 5 Alasan Mengapa Harus Menjaga Rahasia Poin-Poin Penting Dalam Hidup Anda
Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Jumat (29/12/2023), menyebutkann, penangkapan tersangka berawal saat Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menerima laporan dari masyarakat bahwa rumah tersangka di Jalan Sudirman Kelurahan Hutaimbaru Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan sedang terjadi transaksi narkotika jenis ganja.
Mendapat informasi tersebut, Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dipimpin Ipda. Dilwan Iskandar Hasibuan bersama anggota langsung melakukan penyelidikan ke tempat yang diinfornasikan masyarakat dan sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas langsung menangkap tersangka di rumahnya.
Baca Juga: 5 Ciri-ciri Introvert Saat Sedang Marah, Salah Satunya Tiba-tiba Menjauh
Setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ganja didalam kamar tidur tersangka.
Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap tersangka yang mengatakan bahwa tersangka mendapatkan narkotika tersebut dari seorang laki laki berinisal R yang bertempat tinggal di Kelurahan Hutaimbaru.
Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap R, namun yang ditargetkan sudah melarikan diri.
Baca Juga: Efek Santa Clause Rally Sorong IHSG Terjatuh 31,09 Poin ke Level 7.272,8 di Perdagangan Terakhir 202
Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan, yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu. K. Sinaga membenarkan penangkapan tersangka yang diduga sebagai pengedar ganja.
Baca Juga: Efek Santa Clause Rally Sorong IHSG Terjatuh 31,09 Poin ke Level 7.272,8 di Perdagangan Terakhir 202