Begini Modus Licik Pasangan Suami Istri Edarkan Narkoba, Kapolrestabes Medan: Tersangka Meracik Happy Water

photo author
- Senin, 15 Januari 2024 | 19:32 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy Sahala Marbun didampingi Kasat Narkoba AKBP John Rakutta Sitepu menjelaskan kronologi mengungkap peredaran narkoba jenis happy water dengan modus dalam kemasan dengan 3 tersangkanya berinisial WK, BT dan istrinya, MD di Mapolrestabes, Senin (15/1/2024).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy Sahala Marbun didampingi Kasat Narkoba AKBP John Rakutta Sitepu menjelaskan kronologi mengungkap peredaran narkoba jenis happy water dengan modus dalam kemasan dengan 3 tersangkanya berinisial WK, BT dan istrinya, MD di Mapolrestabes, Senin (15/1/2024).

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 60 UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati," pungkasnya.(TM)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X