Masih Orang yang Sama, Polres Padangsidimpuan kembali Tangkap Pria ini Gegara Kedapatan hendak Edarkan Sabu

photo author
- Rabu, 17 Januari 2024 | 19:35 WIB
Pengedar narkoba ZS yang ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Senin (15/1/2024).(Foto: Realitasonline.id/ RI)
Pengedar narkoba ZS yang ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Senin (15/1/2024).(Foto: Realitasonline.id/ RI)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Polres Padangsidimpuan meringkus seorang yang kedapatan memiliki sabu untuk diedarkan di Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, Senin (15/1/2024).

   
Tersangka diketahui seorang residivis berisial ZS (42) warga Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan dan saat ditangkap.

Dari tersangka disita barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,46 gram, uang sebebar Rp200 ribu diduga hasil penjualan narkotika dan satu unit handphone metek Nokia.

Baca Juga: Gratis, Kejari Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Hukum secara Door to Door

Informasi dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Rabu (17/1/2024) menyebutkan penangkapan tersangka berawal saat tim Polres Padangsidimpuan menerima laporan dari masyarakat.

Dilaporkan Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan sedang terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dipimpin Ipda. Dilwan Iskandar Hasibuan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan masyarakat dan sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga: Kurs Rupiah Melemah 0,32% di Level Rp15.643 Per Dolar AS di Akhir Perdagangan Rabu (17/1/2024)

Petugas melihat gerak gerik tersangka yang mencurigakan dan saat didekati petugas, tersangka mencoba melarikan diri dengan cara melompat ke sungai serta membuang benda mencurigakan ke sekitar lokasi.

Petugas yang sudah siap dengan segala kemungkinan, langsung melakukan pengejaran dan mengamankan tersangka yang kemudian menyuruh tersangka mengambil benda yang sebelumnya di buang tersangka dan saat benda tersebut diambil, ternyata berisi serbuk putih bening, diduga narkotika jenis sabu.

Ketika diinterogasi, tersangka mengaku bernama ZS yang merupakan seorang residivis dan narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang warga Hutaimbaru berinisial PN (DPO).

Baca Juga: HSG turun 42,15 Poin Llevel 7.200 di Akhir Perdagangan Rabu (17/1/2024)

Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap PN namun yang bersangkutan sudah melarikan diri. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP. Jasama Sidabutar, membenarkan penangkapan tersangka diduga sebagai pengedar narkotika.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X