Dilakukan Residivis, Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Sabu, ini Barang Buktinya

photo author
- Kamis, 18 Januari 2024 | 19:40 WIB
Barang bukti narkotika yang disita dari pelaku pengedar narkoba SBP. (Foto: Realitasonline.id/ RI)
Barang bukti narkotika yang disita dari pelaku pengedar narkoba SBP. (Foto: Realitasonline.id/ RI)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Polres Padangsidimpuan kembali menggagalkan peredaran sabu yang dilakoni seorang residivis, Selasa (16/1/2024).

Sebelumnya pelaku, SBP (41), warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan hendak mengeluarkan narkotika di wilayah Melati Seberang, Jalan Melati Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Namun, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dipimpin Ipda Dilwan Iskandar Hasibuan langsung menyisir daerah tersebut dan mengamankan pelaku berikut menyita sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Feeling Introvert: Keuntungan Memiliki Kecerdasan Emosi Serta Cara Melatihnya

Adapun barang bukti yang disita dari pelaku yakni sabu seberat 1,26 gram yang dibungkus dalam 9 bungkus plastik klip transparan, 1 plastik bewarna ungu, uang sebesar Rp500 ribu diduga hasil penjualan natkotika, satu unit handphone merek Infinix warna hitam dan satu unit timbangan elektrik.

Baca Juga: Eksplorasi Kepribadian Donald Trump dengan Enneagram 8 : Kekuatan, Tantangan, dan Pengaruhnya yang Luar Biasa

Kasat Narkoba AKP. Jasama Sidabutar, Kamis (18/1/2024), membenarkan penangkapan pelaku seorang residivis saat hendak menjual sabu kepada pelanggan pelaku.

Baca Juga: Hadiri Mukerda MUI, Kapolres Tapsel: Mohon Dukungan Ulama Sampaikan Pesan Jaga Keamanan

Disebut Kasat, dari pengakuan pelaku, ia mendapatkan barang haram tersebut Narkotika dari seseorang bernama Boy (DPO) yang tempat tinggalnya tidak diketahui, sehingga petugas belum berhasil menangkap Boy.

Baca Juga: Bangun Rumah Megah Senilai Rp 3 Miliyar Lebih DIsinyalir Milik Pejabat BPBD Agara Dipertanyakan

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pekaku SBP kini menjalani tahanan untuk diproses hukum lebih lanjut," terang Kasat. (RI)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X