Realitasonline.id - Tarutung | Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak didampingi Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing dalam pertemuan sejumlah jurnalis mengungkapkan komitmen memberantas peredaran dan pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Taput.
Sebagai wujud keseriusan memberantas peredaran dan pelaku narkoba, Satuan Serse Narkotika berhasil menangkap pengguna narkotika jenis sabu TS (42), Sabtu (20/1/2024).
"Pengguna yang ditangkap warga Desa Hutabarat, Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Tapanuli Utara," sebut Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Polres Aiptu Walpon Baringbing, Minggu (21/1/2024).
Baca Juga: Dilakukan Residivis, Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Sabu, ini Barang Buktinya
Saat penangkapan, TS berada di suatu tempat dengan barang bukti Sabu, beserta alat-alat pendukung untuk dinikmati, serta sebagian rencana untuk di jual.
Kata Walpon, penangkapan TS yang telah ditetapkan tersangka berhasil atas informasi dari masyarakat, dimana transaksi jual beli sabu sudah sering terjadi di wilayah tersebut.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan didapati barang bukti dari kantong celana TS berupa 2 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto 0,46 gram.
Baca Juga: Polres Padangsidimpuan Amankan Pengedar Narkoba, 4 Bungkus Sabu Disita
Berikut 1 buah plastik klip bening ukuran besar, 100 buah plastik klip bening ukuran sedang kosong, 9 bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong, 1 buah kotak hitam, 1unit handphone android merk Realme warna hitam dan Uang Tunai sebesar Rp.1.600.000.
Dalam pemeriksaan TS mengaku, narkoba itu miliknya serta berencana untuk di perjual belikan.
Baca Juga: Bawa Sabu 10 Kg, Polda Sumut Tangkap 2 Nelayan Asal Asahan
Untuk pengembangan asal usul narkoba, terhadap TS masih dilakukan pemeriksaa oleh petugas unit narkoba Polres ,sebut Walpon Baringbing.(MN)