Realitasonline.id - Medan | Polsek Medan Labuhan menangkap dua pria, DM (20) dan TS (18) warga Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), dengan sangkaan membongkar sebuah toko di kawasan Jalan Rawe, Kelurahan Tangkahan, Medan Labuhan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban yang dikonfirmasi wartawan Rabu (31/1/2024) melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Panggil Sarianto Simbolon mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan DM dan TS pada Kamis (25/1/2024).
Mereka membongkar toko milik korban, dan berhasil mengambil uang tunai sedikitnya Rp17 juta dan 10 slok rokok.
Menyikapi laporan pengaduan korban, setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, pihak kepolisian kemudian melakukan pengejaran terhadap kedua terduga yang dikenali oleh pihak korban.
Selanjutnya, DM dan TS berikut barang bukti dua celana jeans panjang warna biru, 2 jaket warna hitam, 1 celana boxer warna abu-abu dan 1 tas sandang warna diringkus dari kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Patumbak, Medan Amplas.
Disebutkan, sesuai hasil pengakuan kedua terduga pelaku, hasil tindak kejahatan berupa uang tunai sebagian besar telah habis untuk foya-foya.
Baca Juga: Ternyata Ini Sifat MBTI ENFP Saat Bekerja, Tipe Kepribadian Kreatif Tapi Bosenan, Kok Bisa?
Guna pengusutan lanjut, kedua pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Medan Labuhan. (TM)