Realitasonline.id - Deli Serdang | Istri pembakar suami, Hisyam (22) terancam hukuman 20 tahun penjara. Ibu rumah tangga asal Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang ini tega membakar suaminya Jurdhi (21) hingga tewas.
Hisyam kesal karena suaminya sering main warnet. Peristiwa mengenaskan yang mengakibatkan korban tewas itu terjadi di Kecamatan Tanjung Morawa, Jumat (3/2/24) sore.
"Peristiwa bermula ketika pelapor Andri abang korban datang ke rumah korban mengendarai sepeda motor," ungkap Kapolresta Deli Serdang Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo melalui Plt Kasat Reskrim AKP Natanail Sitepu Selasa (12/2/24).
Lalu pelaku, lanjut Natanail, meminjam sepeda motor Andri Bilana dengan maksud mencari korban.
Lantas, Andi Bilana memberikan sepeda motornya dan pelaku pergi bersama Refti Ameliani yang merupakan adik pelapor.
Begitu pelaku mengetahui keberadaan korban, maka Refti Ameliani diantar ke rumah dan diturunkan pelaku.
Baca Juga: Sambangi Disdukcapil, Pj Bupati Batubara : Maksimalkan Pelayanan Publik
"Selanjutnya pelaku pergi lagi mengendarai sepeda motor dan beberapa menit kemudian pulang dan mengatakan kepada pelapor jika adiknya bernama Jurdhi yang juga merupakan suami pelaku telah dibakar di warnet," katanya.
"Mendengar itu, pelapor mendatangi warnet dan saat tiba di warnet, pelapor melihat korban telah basah kuyup dan terbakar," tambah Plt Kasat Reskrim.
Baca Juga: Sambangi Disdukcapil, Pj Bupati Batubara : Maksimalkan Pelayanan Publik
Selanjutnya, sambung Natanail, pelaku melaporkan ke Polresta Deli Serdang sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 113 / II / 2024 / SPKT / Polresta Deli Serdang / Polda Sumut tanggal 8 Februari 2024 dan pelapor atas nama Andri Bilana.
"Dari pengakuan pelaku, dia membakar korban karena kesal korban sering main warnet," jelasnya.
Baca Juga: Bawaslu Taput Razia Kendaraan yang Masih Tempelkan Gambar Caleg