Istri Pelaku Pembakar Suami di Tanjung Morawa Deli Serdang Terancam 20 Tahun Penjara

photo author
- Selasa, 13 Februari 2024 | 16:45 WIB
ilustrasi Istri Pelaku Pembakar Suami
ilustrasi Istri Pelaku Pembakar Suami

Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 atau Pasal 187 atau pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun dan atau 20 tahun penjara. (ZUL)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X