TANJUNGMORAWA - realitasonline.id | Seorang wanita RS warga Batangkuis diamankan Polresta Deliserdang, saat belanja di sebuah warung diduga menggunakan uang palsu, di Tanjung Morawa, Selasa (13/12/2022).
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang I Kadek Hery Cahyadi SH SIK MH mengatakan, pelaku berinisial RS warga Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang diamankan setelah berbelanja disalah satu warung di Kecamatan Tanjung Morawa menggunakan uang palsu.
Pelaku RS berbelanja kebutuhan pokok di salah satu warung di Dusun VIII Desa Dalu X B Kecamatan Tanjung Morawa, Jumat malam (2/12/2022) menggunakan uang lembaran Rp100.000, tapi pemilik warung merasa uang tersebut berbeda dengan aslinya, lalu pemilik warung menghubung petugas Kepolisian dan pelaku diamankan ke Polresta Deli Serdang untuk ditindak lanjuti.
Adapun Barang Bukti yang berhasil disita dari pelaku RS 1 unit HP merk Vivo warna biru, 1 plastik berisi gula 1/2 Kg, 4 sachet susu bubuk, 22 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario dan 1 unit tas selempang warna coklat.
“Pelaku RS menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000 untuk berbelanja kebutuhan pokok. Pelaku mengaku dirinya membelanjakan uang tersebut di malam hari agar pemilik warung tidak terlalu memperhatikan uang yang digunakannya,” Ucap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.
Dia berharap warga masyarakat lebih berhati-hati dan memperhatikan uang yang digunakan dalam bertransaksi, terlebih saat ini menjelang hari besar keagamaan yaitu Natal dan tahun baru," himbaunya.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 36 Ayat (2) dan (3) dari UU RI No. 07 Tahun 2011, tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(ZUL/Rel)