Atas perbuatannya itu Rio menjalani hukuman penjara selama 9 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal.
3. Tahun 2019
Lagi dan lagi, Rio kembali diciduk polisi karena ketahuan menggunakan narkoba. Jali ini Polisi mengamankan Rio di kawasan Pondok Gede, Bekasi, jawa Barat dengan bukti sabu seberat 0,0129 gram.
"Betul ada penangkapan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta pada 14 Agustus 2019.
Di momen ini fakta terbaru terungkap karena ternyata menurut Kepala Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rio sudah konsumsi narkoba sejak 2009.
Karena kejadian tersebut, Rio mendapatkan vonis 20 bulan penjara di Pengadilan Negeri Bekasi pada Februari 2020. Namun hanya beberapa bulan berselang, pada Juni Rio bebas kembali karena mendapatkan program asimilasi Covid-19.
4. Tahun 2021
Bak tak ada kapoknya, di tahun 2021 Rio kembali ditangkap untuk keempat kalinya karena menggunakan narkoba. Tepatnya pada 19 April 2024, Rio diringkus di rumahnya yang ada di jalan Otista, Jakarta Timur.
Usut punya usut nih, ternyata Rio pun sempat dilaporkan atas kasus penganiayaan di tahun 2010. Meski begitu diselesaikan secara kekeluargaan.
Tapi tetap saja, Rio harus mendekam di penjara selama 6 bulan.
5. Tahun 2024
Terbaru, Rio Reifan nampaknya kembali diamankan polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika, seperti sabu, ekstasi, dan obat keras.