Polres Madina Amankan 16 Unit Sepeda Motor Curian, 3 Tersangka Diamankan

photo author
- Selasa, 30 April 2024 | 17:46 WIB
AKBP Arie Shofandi Paloh,S.ik Kapolres Madina saat gelar Konfrensi Pers di Desa Mompang Julu Kec.Panyabungan Utara Tepatnyan di halaman Kantor Polres Madina.
AKBP Arie Shofandi Paloh,S.ik Kapolres Madina saat gelar Konfrensi Pers di Desa Mompang Julu Kec.Panyabungan Utara Tepatnyan di halaman Kantor Polres Madina.

 

 


Realitasonline.id - Madina | Polres Mandailing Natal (Madina) perlihatkan 16 unit sepeda motor sebagai barang bukti hasil tangkapan dari pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dari tiga orang tersangka.

Hal itu diungkapkan oleh AKBP Arie Shofandi Paloh Kapolres Madina saat melakukan konferensi pers didepan para awak media, selasa (30/4/2024).

"Dari 7 surat laporan pengaduan (LP) dan 16 Unit sepeda motor jenis automatic dan tiga orang tersangka pelaku kita amankan," ujar Arie Paloh.

Baca Juga: 206 KK di Padang Bak Jok Abdya Terima Bibit Pohon Buah


Dari pengukapan pencurian sepeda motor itu, Pihak Polres Madina juga mengamankan barang bukti lainnya seperti kunci T yang dijadikan para pelaku untuk membobol sepeda motor yang ditarget para pelaku.

"Pelaku beraksi pada target sepeda motor dalam keadaan parkir dan didalam rumah yang tidak terkunci, dua tersangka AR dan A satu klompotan dan tersangka ketiga juga berinisial A punya jaringan tersendiri, dan para pelaku curanmor ini baru pertama melakukan curanmor begi mereka," katanya.

 

Baca Juga: Bitcoin Menguat 0,80% Selama 24 Jam Terakhir Menjadi US$ 62.839

 

Awal penangkapan curanmor itu dikatakan Arie Paloh saat para pelaku yang sudah lama dicurigai pihaknya dan saat pelaku melakukan penjualan barang curiannya tanpa dokumen atau surat-surat.

"Tersangka jual hasil curiannya tanpa dokumen disaat itu kita ringkus dan kita kembangkan dan tersangka akan kita jerat dengan pasal pencurian dengan ancaman penjara selama 9 tahun penjara," ucapnya.

Baca Juga: Dua Hari Berturut-turut IHSG Ditutup Menguat 1,10% ke Level 7.234,19

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X