Realitasonline.id - Madina | Polres Mandailing Natal (Madina) perlihatkan 16 unit sepeda motor sebagai barang bukti hasil tangkapan dari pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dari tiga orang tersangka.
Hal itu diungkapkan oleh AKBP Arie Shofandi Paloh Kapolres Madina saat melakukan konferensi pers didepan para awak media, selasa (30/4/2024).
"Dari 7 surat laporan pengaduan (LP) dan 16 Unit sepeda motor jenis automatic dan tiga orang tersangka pelaku kita amankan," ujar Arie Paloh.
Baca Juga: 206 KK di Padang Bak Jok Abdya Terima Bibit Pohon Buah
Dari pengukapan pencurian sepeda motor itu, Pihak Polres Madina juga mengamankan barang bukti lainnya seperti kunci T yang dijadikan para pelaku untuk membobol sepeda motor yang ditarget para pelaku.
"Pelaku beraksi pada target sepeda motor dalam keadaan parkir dan didalam rumah yang tidak terkunci, dua tersangka AR dan A satu klompotan dan tersangka ketiga juga berinisial A punya jaringan tersendiri, dan para pelaku curanmor ini baru pertama melakukan curanmor begi mereka," katanya.
Baca Juga: Bitcoin Menguat 0,80% Selama 24 Jam Terakhir Menjadi US$ 62.839
Awal penangkapan curanmor itu dikatakan Arie Paloh saat para pelaku yang sudah lama dicurigai pihaknya dan saat pelaku melakukan penjualan barang curiannya tanpa dokumen atau surat-surat.
"Tersangka jual hasil curiannya tanpa dokumen disaat itu kita ringkus dan kita kembangkan dan tersangka akan kita jerat dengan pasal pencurian dengan ancaman penjara selama 9 tahun penjara," ucapnya.
Baca Juga: Dua Hari Berturut-turut IHSG Ditutup Menguat 1,10% ke Level 7.234,19