Di Juluki Ratu Narkoba, Perempuan Asal Aceh Ini di Vonis Hukuman Mati

photo author
- Selasa, 30 April 2024 | 18:14 WIB
Ilustrasi terdakwa (Dokumen/Realitasonline.id)
Ilustrasi terdakwa (Dokumen/Realitasonline.id)

Medan - Realitasonline.id | Pengadilan Negeri Medan, jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Medan telah mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap Hanisah alias Nisa (39), yang dikenal sebagai “Ratu Narkoba” dari Aceh, dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra V, pada Senin (29/4/2024).

JPU membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Abdul Hadi Nasution, meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa Hanisah alias Nisa.

Tuntutan serupa juga diajukan terhadap lima terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, termasuk Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) dari Sawang, Aceh Utara, dan Al Riza alias Riza Amir Aziz (29) dari Kutablang, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, serta Mustafa alias Pak Muis (55) dari Medan Sunggal, Kota Medan.

Baca Juga: Ratu Narkoba Asal Aceh di Vonis Hukuman Mati oleh PN Medan

Selanjutnya, Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) dari Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen, dan Maimun alias Bang Mun (54) dari Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Jaksa penuntut yang mengajukan tuntutan ini adalah Rizkie Andriani Harahap dan Tommy Eko Pradityo, dengan persidangan dipimpin oleh Abdul Hadi Nasution.

JPU menilai perbuatan keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Barang bukti yang disajikan mencakup 52,5 kg sabu dan 323.822 butir ekstasi.

Baca Juga: Dispora Sumut Dukung PBDI Selenggarakan Pelatihan Juri Drum Band

“Keberatan perbuatan para terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, memberikan keterangan yang beralasan di persidangan. Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan,” tegas JPU.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan pekan depan untuk memberikan kesempatan bagi para terdakwa dan penasihat hukum mereka untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi).

Berdasarkan dakwaan JPU, kasus ini bermula pada 22 Oktober 2022, ketika terdakwa Hanisah bersama Maimun alias Bang Mun, Salman (DPO), dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli sabu dan ekstasi. Bisnis narkotika itu kemudian dilanjutkan di Kota Medan. Petugas BNN yang mencurigai transaksi narkoba itu melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Mudah dan Praktis ! Ini Solusi Rawat Baterai Mobil Listrik Awet

Kemudian, petugas BNN melakukan penggeledahan di sebuah ruko dekat Pasar Sunggal, Kota Medan. Terdakwa Hanisah bersama lima terdakwa lainnya ditangkap oleh petugas BNN RI pada 8 Agustus 2023 di lokasi yang berbeda.

Dari penggeledahan tersebut, BNN berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram (52 kg) dan 323.822 butir ekstasi. Selain narkotika, BNN juga menyita 1 unit mobil yang berada di dalam ruko, yang direncanakan untuk digunakan sebagai alat atau sarana pengangkutan dan penyelundupan sabu serta pil ekstasi tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X