Ratu Narkoba Asal Aceh di Vonis Hukuman Mati oleh PN Medan

photo author
- Selasa, 30 April 2024 | 18:11 WIB
ilustrasi putusan hukuman mati (NU Online)
ilustrasi putusan hukuman mati (NU Online)

Medan - Realitasonline.id | Pengadilan Negeri Medan, melalui jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Medan, mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap Hanisah alias Nisa (39), yang dikenal sebagai “Ratu Narkoba” dari Aceh, pada persidangan yang digelar di ruang Cakra V, pada Senin (29/4/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Abdul Hadi Nasution, meminta agar terdakwa Hanisah alias Nisa dijatuhi hukuman mati.

Tuntutan yang serupa juga diajukan terhadap lima terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yang meliputi Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) dari Sawang, Aceh Utara, Al Riza alias Riza Amir Aziz (29) dari Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, Mustafa alias Pak Muis (55) dari Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) dari Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen, dan Maimun alias Bang Mun (54) dari Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Baca Juga: Mudah dan Praktis ! Ini Solusi Rawat Baterai Mobil Listrik Awet

JPU yang mengajukan tuntutan ini adalah Rizkie Andriani Harahap dan Tommy Eko Pradityo, dengan persidangan yang dipimpin oleh Abdul Hadi Nasution.

JPU menilai bahwa keenam terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, seperti dilaporkan oleh Realitasonline.id melalui CNN Indonesia, pada Selasa (30/4/2024).

Pasal tersebut melarang melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Barang bukti yang ditemukan mencakup 52,5 kg sabu dan 323.822 butir ekstasi.

Baca Juga: Dispora Sumut Dukung PBDI Selenggarakan Pelatihan Juri Drum Band

“Adapun hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, memberikan keterangan yang bertele-tele dalam persidangan. Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,” tegas JPU.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa dan penasihat hukum mereka.

Menurut dakwaan JPU, kasus ini bermula pada 22 Oktober 2022, ketika terdakwa Hanisah bersama Maimun alias Bang Mun, Salman (DPO), dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli sabu dan ekstasi.

Baca Juga: Fan Belt Mengeluarkan Suara Bising ? Ini Cara Mudah Mengatasinya

Bisnis narkoba itu kemudian berlanjut di Kota Medan. Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mencurigai transaksi narkoba tersebut melakukan penyelidikan.

Kemudian, petugas BNN melakukan penggeledahan terhadap sebuah ruko di depan Pasar Sunggal, Kota Medan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X