Kuasa Hukum Protes, Belum Sempat Orasi Polres Lampung Tengah Langsung Amankan Pendemo di Ruang Kasat Reskrim

photo author
- Minggu, 12 Mei 2024 | 17:10 WIB
Polres Lampung Tengah bersama kuasa hukum pendemo. (Realitasonline.id/Dok)
Polres Lampung Tengah bersama kuasa hukum pendemo. (Realitasonline.id/Dok)

Saksi-saksi yang sudah di BAP 15 orang:

1.Sinar Kumala Dewi; menerangkan bahwa dia mengantarkan (membonceng) Alm. Ayu Wandra bertemu Saski Zairin alias Irin di tengah Lapngan Bola Padang Ratu tanggal 21 Juli 2022, sekira Pkl. 16.43 Alm. Saat itu Zairin alias Irin mengancam Sinar Kumala Dewi agar tidak memberitahukan hubungan antara Zairin alias irin dengan Ayu Wandra.

Kemudian pada pagi hari, sekitar Pkl. 9.00 Wib tanggal 22 Juli 2022, Sinar Kumala Dewi mengantarkan Alm. Ayu Wandra untuk bertemu dengan Zairin alias Irin.

2.Saksi 3 (tiga) orang melihat Alm. Ayu Wandira dibonceng Saksi Zairin alias Irin diareal perkebunan Sektar pkl 10.00 WIB tanggal 22 Juli 2022.

3.Saksi Zairin alias Irin mengatakan meninggalkan Alm Ayu Wandira di Simpoang Padang Ratu sekira pada Pkl 12.00 Wib Tanggal 22 Juli 2022.

4.Saksi Darmawati mengatakan Zairin mengianap dirumahnya malam tanggal 22 Juli 2022.

5.Saksi Zairin alias Irin mengatakan pada malam tanggal 23 juli 2024, menginap di Rumah Pamannya. (selama ini Polsek Padang ratu menyembunyikan Pamannya Zairin).

6.Tanggal 24 Juli 2024, Pkl 9.00 WIB mayat menyangkut dirumput Sungai Haduyang Raru, Kampung Kuripan. Indetitasnya diketahui a.n Ayu Wandra.

15 saksi yang diperiksa penyidik , keterangannya semua mengarah ke Saksi Zairin alias Irin. Oleh karena itu Keluarga meminta keadilan dan mengadili pelakunya.(AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X