Satres Narkoba Polres Batu Bara Ringkus TO Bandar Sabu

photo author
- Selasa, 21 Mei 2024 | 20:25 WIB
TO Bandar Sabu inisial IF yang berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Batu Bara (Realitasonline.id/GS)
TO Bandar Sabu inisial IF yang berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Batu Bara (Realitasonline.id/GS)

Realitasonline.id - Batu Bara | Sat Res Narkoba Polres Batu Bara di bawah kepemimpinan AKP Fery Kusnadi berhasil meringkus seorang pria berinisial IF (40) yang merupakan Target Operasi (TO) dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Sungai Cempedak Kelurahan Pagurawan Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Peringkusan tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH. Sagala, Selasa (21/5/2024) yang menjelaskan bahwa Penangkapan DPO sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan melihat I alias IF di pinggir Sungai Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras.

"Begitu menerima informasi, tim Satres Narkoba Polres Batu Bara dipimpin KBO Ipda R Marbun bersama para Kanit dan perwira langsung meluncur ke lokasi," ucap Sagala.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024 Deli Serdang, Golkar dan PDIP Sudah Sehati, Usung Siapa?

 

Didampingi para Kanit Resnarkoba, setiba dilokasi terlihat tersangka I alias IF sedang bersandar di dinding kapal diatas Sungai Cempedak bersama 3 rekannya menunggu pembeli.

Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan dan penangkapan.
Sebelum diringkus, tersangka sempat membuang sebagian barang bukti sabu.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini, Rabu, 22 Mei 2024: Bioskop Asia Film Zu Warriors from The Magic Mountain

 

"Namun 3 rekan tersangka dapat meloloskan diri dari kejaran petugas," jelas Sagala.

Setelah melakukan penggeledahan, Petugas menemukan 1 buah plastik klip berukuran kecil transparan berisikan narkotika sabu seberat 0,28 gram dalam kantong celana tersangka.

 

Baca Juga: Kapolres Padangsidimpuan Beri Bimbingan Harkamtibmas Kepada Siswa Sekolah

Petugas juga menemukan barang bukti lainnya yg ada kaitannya dengan tindak pidana di atas kapal lokasi awal tersangka seperti 1 alat hisap/bong dan 1 unit HP android.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X