Realitasonline.id - Batu Bara | Sebagai bentuk Implementasi dari arahan Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb yakni memerangi narkoba, Polres Batu Bara lagi - lagi berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika
Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH Sagala, Kamis (30/5/2024) menjelaskan bahwa pelaku berinisial F (47) yang merupakan warga Kecamatan Nibung Hangus Berhasil diamankan Polsek Labuhan Ruku.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto menjelaskan, bahwa seusai menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang menguasai, dan menyimpan narkotika, Pihaknya langsung bergegas untuk meringkus tersangka.
"Dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda H. Pardede melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap pelaku," ucap Kapolsek.
Dari hasil penangkapan tersebut, turut diamankan 23 (Dua Puluh Tiga) paket kecil Narkotika jenis Ganja di kantong celana belakang sebelah kiri tersangka.
Selain itu diamankan juga barang bukti lain berupa Satu buah Handphone Nokia warna Merah dan uang tunai sebesar Rp. 75.000.
Baca Juga: Dua Bandar Narkoba Divonis Hukuman Seumur Hidup Oleh PN Padangsidimpuan
Terpisah, pada saat yg berdekatan, Polsek Labuhan Ruku juga berhasil meringkus seorang pria berinisial B (27) yang merupakan warga Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Dari hasil penangkapan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa dua paket kecil Narkotika jenis Sabu- sabu, dan satu buah pipet berbentuk skop.
Baca Juga: Narkoba Jenis Sabu Hasil Operasi Dimusnahkan, Wakapolres Asahan Beri Himbauan
"Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti kita amankan di Polsek Labuhan Ruku dan untuk pelaku akan kita proses lebih lanjut," tutupnya. (GS)