Selaras Program Brantas Narkoba, GRANAT Apresiasi Majelis Hakim Vonis Seumur Hidup Dua Gembong Narkoba

photo author
- Rabu, 29 Mei 2024 | 19:58 WIB
Ketua DPC Granat Kota Padangsidimpuan Adi Syahputra Husni Nasution ( Realitasonline.id/dok)
Ketua DPC Granat Kota Padangsidimpuan Adi Syahputra Husni Nasution ( Realitasonline.id/dok)

 

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkoba (DPC Granat) Kota Padangsidimpuan, mengapresiasi Majelis Hakim secara tegas memvonis hukuman seumur hidup terhadap 2 orang  pengedar 3 kg narkoba jenis sabu.

Kedua terdakwa tersebut Herman Suryadi Lubis dan Andika Saputra Alias Kabao, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Selasa (28/5/2024).

DPC Granat Kota Padangsidimpuan menilai tindakan dan langkah melalui penegakan hukum sudah tepat, bahkan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padangsidimpuan menuntut hukuman seumur hidup, " ujar Ketua DPC Granat Kota Padangsidimpuan Adi Syahputra Husni Nasution, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga: Dua Bandar Narkoba Divonis Hukuman Seumur Hidup Oleh PN Padangsidimpuan

Ady mengungkapkan, tindakan penegak hukum yang tegas dengan menuntut dan memvonis ke dua terdakwa dengan hukuman seumur hidup, selaras dengan upaya keras pemerintah terhadap Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

" DPC Granat Padangsidimpuan berkomitmen mendukung pemberantasan narkoba melalui langkah penegakan hukum yang tegas dan maksimal mulai dari penyidik Kepolisian, Penuntut Umum hingga Pengadilan, ” ungkapnya.

Ady juga menilai tindakan hukuman seumur hidup yang sudah dijatuhkan kepada kedua terdakwa tersebut dapat dikatakan sebagai langkah maju pemerintah khususnya penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika.

Baca Juga: Polda Sumut Tangkap Bandar Narkoba di Langkat, 13 Kg Sabu Diamankan

Menurutnya, tidak hanya Granat saja yang menghendaki penerapan hukuman maksimal bagi para penjahat narkotika, melainkan lapisan masyarakat, bahkan pun menghendaki tindakan tegas tersebut, dalam mewujudkan cita-cita pemerintah membebaskan masyarakat dari bayang-bayang narkoba

" Saatnya bangsa ini tidak boleh memberikan hukuman ringan kepada para pekaku kejahatan narkoba, karena beberapa kasus para pelaku kejahatan narkotika hanya mendapat vonis alakadarnya, padahal faktanya perbuatan mereka membahayakan kelangsungan kehidupan bangsa ini, " tegas Ady.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yunius Zega mengatakan dalam putusan PN Padangsidimpuan terhadap ke dua terdakwa bandar narkoba masing-masing Herman Suryadi Lubis dan Andika Saputra Alias Kabao dengan putusan seumur hidup kami rasa, sudah mencerminkan rasa keadilan kepada masyarakat.

Baca Juga: Polda Sumut Ringkus Bandar Narkoba, Bawa Puluhan Kilo dan Ribuan Butir

“ Tuntutan seumur hidup yang kami berikan kepada ke dua terdakwa sudah di putuskan oleh PN Padangsidimpuan, sehingga rasa keadilan yang sesungguhnya kepada masyarakat dapat terpenuhi, ” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X