Lalu tim opsnal narkoba pun langsung mengejar IH yang menurut informasi berkeliaran di sekitaran Tarutung dan hari itu juga berhasil diringkus.
Setelah IH diperiksa, berkembang lagi keterangan yang diperoleh penyidik narkoba, bahwa IH membeli narkoba tersebut dari rekannya IJ.
"Identitas IJ sudah diketahui dan saat dikejar sudah sempat melarikan diri," terangnya.
Dari penangkapan kedua tersangka serta pendalaman warga binaan Rutan Tarutung, barang bukt yang disita penyidik yaitu 1 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat netto 0,62 gr, 1 buah pipa kaca, 1 buah plastik bening, 1 buah plastik aqua dan 1 buah kotak berisikan nasi putih.
Saat ini PL dan IH sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan di Polres, sedangkan DH kembali di serahkan ke rutan Tarutung untuk menjalani masa hukumanya.
"Namun DH tetap di proses dengan kasus baru walaupun penahananya dilakukan oleh rutan," imbuhnya.
Atas perbuatannya mereka bertiga di kenakan melanggar pasal 114 sub 112 UU no 35 tahun 2009, tentang penyalagunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (AS)