Realitasonline.id - Dairi | Satreskrim Polres Dairi mengamankan PS (51) seorang pria warga Desa Kentara Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi. Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, penangkapan PS berdasarkan laporan yang diterima pihaknya usai melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan, Melati br Sihombing (48).
"Ya benar kami telah meringkus seorang pria berinisial PS, atas dugaan kasus penganiayaan," ujarnya, Jumat (28/6/2024).
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu menjelesakan kejadian bermula saat PS yang sedang berada di ladang, mendapati sebuah pohon aren yang berasal dari ladang milik Melati Sihombing tumbang ke perkarangan ladang miliknya.
Baca Juga: Rawa-rawa Ratusan Tahun di Lokasi ini Disulap Nikson Nababan Jadi Kolam Ikan Masyarakat Desa
PS pun kemudian meminta pekerja korban, Edison Sihombing untuk membersihkan batang aren tersebut.
Akan tetapi, PS yang merasa kurang bersih, kemudian mendatangi kediaman Melati yang saat itu sedang duduk di depan rumah bersama orangtuanya.
"Mungkin karena kurang bersih, PS kemudian memarahi korban dengan mengatakan untuk membersihkan bekas pohon tumbang tersebut, namun korban mengatakan, 'udah gila kau', " jelasnya.
PS pun yang saat itu mengendarai sepeda motor langsung memutar kendaraannya dan langsung menemui korban.
Baca Juga: Penurunan Stunting di Medan Termasuk Tertinggi di Indonesia, Jurus Bobby Nasution Ternyata Berhasil
Tanpa berpikir panjang, PS pun kemudian memukul wajah korban menggunakan tangan berkali-kali, dan bahkan memukul punggung korban dengan menggunakan batang pohon kopi yang berada di kolong rumah korban.