Para selebgram yang direkrut untuk promosi judi online ini bertugas memposting konten promosi di akun media sosial mereka, termasuk foto, video, dan cerita (story) yang mengarahkan pengikutnya untuk mengunjungi situs-situs judi online tersebut.
WR dan ER dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
"Kami juga sudah meminta pemblokiran situs-situs judi online tersebut serta nomor rekening yang digunakan untuk transaksi," ujar Bismo Teguh Prakoso.
Upaya ini diambil untuk memutus jaringan promosi dan transaksi yang melibatkan situs-situs judi online yang diiklankan oleh selebgram.