Baca Juga: Datang ke Palembang untuk Tagih Hutang, Pria Asal Lampung Dibunuh dan Jasadnya di Cor
Ketika kembali, dia menemukan bahwa baik Inanti maupun bayi tersebut sudah tidak bernyawa.
Jenazah Inanti dan bayi yang baru dilahirkannya ditemukan oleh pemilik kos pada Selasa (26/6) siang sekitar pukul 11.30 WIB.
Penemuan mayat wanita dan bayi ini menggemparkan warga sekitar dan segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Setelah mendapat laporan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan saksi-saksi, polisi segera memburu Nizar yang berhasil ditangkap di wilayah Driyorejo, Gresik.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing, menyatakan bahwa Nizar dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal 80 dan pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 338 dan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.