Realitasonline.id - Belawan | Polsek Medan Labuhan meringkus seorang pria F (24) warga Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, dengan sangkaan menggelapkan sepeda motor Suzuki BK 2606 AIJ milik Wiga Pratama warga Labuhan Deli.
Selain itu, petugas Polsek Medan Labuhan juga menyita barang bukti berupa sepeda motor korban, serta membekuk wanita H (23) selaku penadah dan T (24) perantara jual beli.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH SIK melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol PS Simbolon, kepada wartawan, Sabtu (29/6/2024) mengatakan, penggelapan sepeda motor itu, dilakukan F 16 Juni 2024 lalu, di Desa Helvetia, dengan modus berpura-pura meminjam sepeda motor korban untuk suatu keperluan.
Menyikapi laporan pengaduan korban, setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, sejumlah petugas Polsek Medan Labuhan kemudian meringkus F di kawasan Jalan Serba Guna, Desa Helvetia, berikut H serta T selaku penadah dan perantara jual beli.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Komisi Independen Pemilihan Abdya Gelar Konsolidasi
Disebutkan, sesuai pengakuan F, ia menjual sepeda motor korban kepada H dengan harga Rp 3,1 juta dengan perantara T, sedang dari hasil penjualan sepeda motor hasil tindak kejahatan tersebut T menerima upah Rp100 ribu.
Guna pengusutan lanjut, pelaku penggelapan, perantara jual beli dan penadah sepeda motir korban, kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Labuhan.(TM)