1 Cewek 2 Cowok Pelaku Penggelapan Motor di Belawan Diamankan Polsek Medan Labuhan

photo author
- Minggu, 30 Juni 2024 | 11:21 WIB
Polsek Medan Labuhan meringkus tersangka pelaku penggelapan, penadah dan perantara jual beli sepeda motor hasil tindak kejahatan di Desa Helvetia, Labuhan Deli, Sabtu (29/6/2024).
Polsek Medan Labuhan meringkus tersangka pelaku penggelapan, penadah dan perantara jual beli sepeda motor hasil tindak kejahatan di Desa Helvetia, Labuhan Deli, Sabtu (29/6/2024).

Realitasonline.id - Belawan | Polsek Medan Labuhan meringkus seorang pria F (24) warga Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, dengan sangkaan menggelapkan sepeda motor Suzuki BK 2606 AIJ milik Wiga Pratama warga Labuhan Deli.

Selain itu, petugas Polsek Medan Labuhan juga menyita barang bukti berupa sepeda motor korban, serta membekuk wanita H (23) selaku penadah dan T (24) perantara jual beli.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH SIK melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol PS Simbolon, kepada wartawan, Sabtu (29/6/2024) mengatakan, penggelapan sepeda motor itu, dilakukan F 16 Juni 2024 lalu, di Desa Helvetia, dengan modus berpura-pura meminjam sepeda motor korban untuk suatu keperluan.

 

Baca Juga: Hasil Survei Poltracking Indonesia, Safaruddin Unggul di Abdya tak Tertandingi dengan Bakal Calon Bupati Lainnya

 

Menyikapi laporan pengaduan korban, setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, sejumlah petugas Polsek Medan Labuhan kemudian meringkus F di kawasan Jalan Serba Guna, Desa Helvetia, berikut H serta T selaku penadah dan perantara jual beli.

 

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Komisi Independen Pemilihan Abdya Gelar Konsolidasi

Disebutkan, sesuai pengakuan F, ia menjual sepeda motor korban kepada H dengan harga Rp 3,1 juta dengan perantara T, sedang dari hasil penjualan sepeda motor hasil tindak kejahatan tersebut T menerima upah Rp100 ribu.

Guna pengusutan lanjut, pelaku penggelapan, perantara jual beli dan penadah sepeda motir korban, kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Labuhan.(TM)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X