Realitasonline.id - Lubuk Pakam | Siswi kelas I salah satu SMA swasta di Lubuk Pakam sebut saja namanya Melati (16) diduga jadi korban rudapksa ayah tirinya dan dilaporkan Sum (54) ibu korban ke Polresta Deli Serdang.
Kini, Mar ayah bejad tersebut telah diamankan polisi. Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/543/VI/2024/SPKT/Polrrsta Deli Serdang/Sumatera Utara yang ditandatangani Kepala SPKT Ipda Nelson Jan Barri Hutabarat tertanggal 6 Juni 2024 disebutkan, pelaku Mar telah melakukan 7 kali perbuatan cabul terhadap anak tirinya.
Atas perbuatannya Mar dijerat tindak pidana kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016.
Menurut keterangan kerabat korban, Bas - sekitar 3 hari setelah buat pengaduan pelaku langsung diamankan personil Polresta Deli Serdang.
"Pelaku selalu mengancam korban akan menghabisi ibunya, jika menolak keinginannnya (menyetubuhi korban). Dan itu terjadi setiap kali pelaku hendak mencabuli korban, sehingga terulang hingga 7 kali," jelas Bas, Sabtu (6/7/24).
Menurut Bas, terungkapnya kasus ini berawal saat pelaku menjual hp miliknya. Dalam hp milik pelaku terdapat foto bugil korban. Oleh pembeli hp pelaku, foto bugil korban dibuat menjadi status di salah satu aplikasi di hpnya.
Baca Juga: Di Wilayah Hukum Polres Taput: Ayah Bejat Rudapaksa Putri Kandung
Hingga akhirnya foto bugil tersebut sampai ke ibu korban. Melati kemudian diintrograsi dan akhirnya mengaku telah dicabuli oleh ayah tirinya sebanyak 7 kali.
Ditemani abangnya Ngat, Sum hari itu juga buat pengaduan ke Polresta Deli Serdang. "Kita berharap kasus ini bisa segera sampai ke pengadilan. Sehingga ada efek jera tersebut pelaku yang merupakan suami sambung dari kerabat kita,"bilang Bas.
Baca Juga: Besuk Bocah Korban Rudapaksa, Wali Kota Siantar Beri Semangat dan Motivasi
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar ketika dikonfirmasi belum memberikan keterangannya, baik melalui pesan singkat whatsApp dan sabungan seluler.(zul)