Pelaku Rudapaksa Siswi SMA Hingga Hamil Ditangkap Polresta Deli Serdang

photo author
- Rabu, 29 November 2023 | 11:56 WIB
Tersangka WS diduga pelaku pencabulan terhadap mantan pacarnya hingga hamil  (Realitasonline.id/zul)
Tersangka WS diduga pelaku pencabulan terhadap mantan pacarnya hingga hamil (Realitasonline.id/zul)

Lubuk Pakam - Realitasonline.id | Petugas Satuan Reskrim Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan WS (18) di Indomaret Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Selasa (28/11/23) sekira pukul 13.30 wib.

Pria pengangguran tinggal di Desa Telaga Sari  Kecamatan Tanjung Morawa tersebut ditangkap petugas karena diduga pelaku pencabulan terhadap mantan pacarnya RL (17) sebanyak 15 kali di tempat berbeda. Untuk kepentingan penyidikan Wahyu diboyong ke Mapolresta.

Ketika dintrogasi Polisi, pelaku berterus terang mengakui perbuatannya mencabuli RL, siswi kelas III salah satu SMA swasta di Tanjung Morawa, merupakan mantan pacarnya.

Baca Juga: Buka Festival Kuliner 2023, Bobby Nasution Harapkan Kuliner Kuatkan Perekonomian Medan

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Wirhan Arif menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan pengaduan ibu korban MR (38) ke Polresta Deli Serdang menyatakan putrinya dicabuli pelaku  di Gang Rambutan Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, Kamis (5/10/2023) sekira pukul 20.00 wib.

MR mengetahui cerita itu dari Wu adik iparnya bahwa RL hamil karena perbuatan pelaku, 
Mendengar hal itu MR syok. Iapun menanyakan langsung kepada putri sulungnya tersebut dan korban membenarkan dirinya telah dicabuli Wahyu.

MR dan keluarganya kemudian meminta pertanggungjawaban kepada pelaku secara kekeluargaan. Namun pelaku tidak berniat baik, sehingga MR buat laporan dan diterima petugas SPKT Polresta Deli Serdang, Senin (9/10/23) lalu sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B//779/X/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT dan diterima oleh Kepala SPKT Kanit I, Ipda Pandangan Sihombing.

Baca Juga: Tarian Multietnis Oleh Disabilitas Hiasi Peringatan HDI, Bobby Nasution Inginkan Penari Tampil di Setiap Kegiatan Pemko Medan

"Pelaku dijerat Tindak Pidana Kesusilaan terhadap anak atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelas Kasat Reskrim.

Informasi diperoleh menyebutkan, 3 pelaku lain yang terlibat dalam perbuatan cabul dalam kejaran polisi. Petugas telah mengantongi identitas ketiganya.

Baca Juga: Petik 10 Poin di Puncak Klasemen Grup F setelah Bantai Tuan Rumah AC Milanà

Secara terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang Junaidi Malik mengapresiasi petugas PPA Polresta Deli Serdang dalam menyikapi kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.(zul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X